2 Orang Ini 13 Kali Curi Motor di Sumsel, Biasa Beraksi saat Subuh, Motor Kades Juga Diembat
Spesialis curanmor yang biasa beraksi di wilayah Palembang, Banyuasin, Prabumulih dan Ogan Ilir ditangkap Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Spesialis curanmor yang biasa beraksi di wilayah Palembang, Banyuasin, Prabumulih dan Ogan Ilir ditangkap Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kompol Zainuri.
Tersangka Indra Hardiansyah (31) warga Jalan Kapten Abdulah Gang Lama Plaju Palembang dan Firdaus (22) alias Lepek warga Pulau Gading Kecamatan Karya Baru Alang-Alang Lebar Palembang ini, biasa beraksi mencari sasaran saat subuh.
Sebelum beraksi, biasanya kedua tersangka ini berkeliling untuk mencari sasaran.
Dengan berbekalkan kunci leter T, keduanya mengincar motor matik yang sedang diparkir pemiliknya.
Setidaknya, dari pengakuan keduanya sudah mereka sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 13 kali di lokasi yang berbeda.
"Motor kami jual dengan harga Rp 1,5 juta sampai Rp 5 juta. Kami biasanya memilih sasaran motor matik, karena mudah untuk dieksekusi," kata Indra ketika diamankan di Polda Sumsel, Kamis (23/7/2020).
Uang dari hasil menjual motor curian, biasanya digunakan Indra untuk berfoyah-foyah dan membeli narkoba.
Termasuk juga Firdaus, yang menghabiskan uang dari menjual motor curian hanya untuk berfoyah-foyah dan membeli narkoba.
"Kalau kunci leter T itu sudah lama aku pegang. Kami selalu gantian ketika eksekusi," kata Indra.
Dari 13 motor yang mereka curi, diantaranya motor milik Kades Tanjung Lago Banyuasin.
Motor milik kades tersebut, mereka jual dengan harga Rp 5 juta.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi didampingi Kanit IV Kompol Zainuri menuturkan kedua tersangka ini sudah beraksi sebanyak 13 kali baik di Palembang, Prabumulih, Banyuasin dan Ogan Ilir.
"Dari pengakuan para tersangka, mereka biasa beraksi saat subuh. Mereka ini spesialis curanmor dengan sasaran motor matik.
Kedua tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
