Pembunuhan di Tulung Selapan

Pengakuan Pembunuh Teman di Tulung Selapan OKI, Tidak Menyesal Meski Terancam Hukuman Mati

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, Sandra dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati

Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Sandra (26 tahun), warga desa Simpang Tiga Sakti kecamatan Tulung Selapan yang membunuh sahabatnya, Senin (13/7/2020). 

Setelah melakukannya aksinya, Sandra melarikan diri ke rumah keluarganya di Desa Lebung Gajah.

Namun keberadaannya diketahui polisi dan dapat ditangkap satu jam kemudian.

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, Sandra dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Kapolres juga mengingatkan warga agar tidak lagi membawa senjata tajam yang sudah menjadi kebiasaan mereka.

Dikhawatirkan kebiasaan tersebut bisa menjadi penyebab tindak kejahatan.

Ternyata kejadian pembunuhan tersebut sempat terekam kamera seseorang dan viral di media sosial.

Dari jarak jauh terlihat seorang pria yang diketahui bernama Sandra sedang menusukkan pisau ke dada pria lain, Fahmi.

Setelah ditusuk pisau berulang kali, korban kemudian meninggal di lokasi kejadian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Pembunuh Teman Sendiri karena Disebut Duda: Puas, Tak Tahu Tusuk Berapa Kali"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved