Pembunuhan di Tulung Selapan

Pengakuan Pembunuh Teman di Tulung Selapan OKI, Tidak Menyesal Meski Terancam Hukuman Mati

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, Sandra dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati

Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Sandra (26 tahun), warga desa Simpang Tiga Sakti kecamatan Tulung Selapan yang membunuh sahabatnya, Senin (13/7/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG-Kasus pembunuhan di Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Sumsel, Senin (13/7/2020), viral di media sosial.

Tidak butuh waktu lama, polisi langsung mengamankan tersangka bernama Sandra (26 tahun), warga Desa Simpang Tiga Sakti, Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Sandra diketahui membunuh Fahmi (20 tahun), temannya sendiri dengan menusukkan senjata tajam ke dada korban berulang kali.

Ironisnya, Sandra mengaku puas dan tak menyesal meski telah membunuh rekannya.

Sandra mengaku kesal kepada korban yang sering memanggilnya duda.

Keduanya memang memiliki masalah yang membuat mereka lama tak bertemu.

Namun hari di saat kejadian, mereka berencana jalan-jalan bersama.

Fahmi saat itu menjemput Sandra dengan menggunakan sepeda motor.

Kenalan dengan Metha Kanzul, Jual Rumah Plus Siap Dinikahi Pembeli dengan Syarat Ini

Di tengah jalan mereka beradu mulut dan menyebabkan Sandra mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan menusukkannya ke dada Fahmi dari belakang.

Mereka sempat terjatuh dari sepeda motor.

Setelah terjatuh ternyata Sandra masih berusaha mengejar Fahmi yang berlari menjauh.

"Saat kami jatuh Fahmi langsung lari, lalu saya kejar dan kembali saya tusuk dadanya berulang kali, saya tidak tahu berapa kali," cerita Sandra di Polres OKI Selasa (14/7/2020).

Sandra tidak merasa menyesal atas tindakannya, bahkan merasa puas melakukannya.

"Tidak menyesal," ujar Sandra.

"Puas," tambah pelaku.

Ditawari Uang Damai Hingga Rp 20 Juta, Wasit Korban Pengeroyokan yang Viral Tetap Pilih Jalur Hukum

Setelah melakukannya aksinya, Sandra melarikan diri ke rumah keluarganya di Desa Lebung Gajah.

Namun keberadaannya diketahui polisi dan dapat ditangkap satu jam kemudian.

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, Sandra dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Kapolres juga mengingatkan warga agar tidak lagi membawa senjata tajam yang sudah menjadi kebiasaan mereka.

Dikhawatirkan kebiasaan tersebut bisa menjadi penyebab tindak kejahatan.

Ternyata kejadian pembunuhan tersebut sempat terekam kamera seseorang dan viral di media sosial.

Dari jarak jauh terlihat seorang pria yang diketahui bernama Sandra sedang menusukkan pisau ke dada pria lain, Fahmi.

Setelah ditusuk pisau berulang kali, korban kemudian meninggal di lokasi kejadian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Pembunuh Teman Sendiri karena Disebut Duda: Puas, Tak Tahu Tusuk Berapa Kali"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved