Kabar Anggota DPRD Tawari Korban Perkosaan di Kandang Ayam Rp 1 M di Gresik Untuk Damai
Nur Hudi (NH), anggota DPRD Gresik yang berusaha menyogok keluarga korban Rp 1 miliar, kasusnya kini di sidang Badan Kehormatan (BK) Dewan
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pemerkosaan yang dilakukan Sugianto terhadap seorang bocah di kandang ayam terus berlanjut.
Kabar terbaru datang dari anggota DPRD Gresik yang coba menyuap keluarga korban uang Rp 1 miliar agar kasus tersebut tidak dilaporkan.
Nur Hudi (NH), anggota DPRD Gresik yang berusaha menyogok keluarga korban Rp 1 miliar, kasusnya kini di sidang Badan Kehormatan (BK) Dewan atas dugaan pelanggaran kode etik, Senin (13/7/2020).
Sidang Badan Kehormatan (BK) Dewan atas dugaan pelanggaran kode etik Anggota DPRD Gresik digelar dengan agenda mendengar keterangan dari pelapor yang merupakan kakak korban, Chandra.
Chanda mendatangi gedung DPRD Gresik tanpa tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Chandra dicecar beberapa pertanyaan terkait keterlibatan Nur Hudi yang diduga memberikan iming-iming uang kepada korban pemerkosaan atau adiknya yang masih SMP usai dihamili oleh Sugianto yang masih saudara dan tetangga, hingga Rp 1 miliar.
"Tujuannya menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Jika bersedia mencabut laporan maka akan diberi iming-iming uang Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar," kata Chandra, Senin (13/7/2020).
Hal itu dilakukan oleh beberapa pihak yang mendatangi keluarganya.
Pihaknya merasa takut, tertekan karena merasa seperti ada intimidasi dari berbagai pihak.
Apalagi korban yang masih duduk di bangku kelas VII SMP itu sedang hamil tua.
"Saya juga punya bukti rekamannya," terang Chandra.
Pihaknya juga diberi kesempatan untuk menyertakan saksi dalam agenda sidang selanjutnya.
"Sidang selanjutnya diharapkan membawa minimal dua saksi," terangnya.
Ketua BK DPRD Gresik, Fakih Usman menjelaskan, pihaknya akan kembali menggelar sidang ke II pada Senin (20/7/2020) depan.
Dengan agenda mendengar keterangan teradu Nur Hudi Didin Ariyanto.
"Pekan depan kita panggil mendengar keterangan dari Nur Hudi," tutupnya.
Politisi PAN tersebut menjelaskan bahwa pihak teradu maupun pengadu tidak boleh didampingi oleh kuasa hukum atau juru bicaranya.
Saat menyampaikan kronologi peristiwa tersebut dihadapan para majelis BK.
"Kalau pada sidang ke III nanti bisa, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menyertakan saksi, ahli dan bukti pendukung lain," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, nama NH sempat ikut dalam pusaran kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh SG (50) terhadap MD (16), lantaran NH sempat menemui keluarga korban dan menjalin komunikasi, meminta agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Saat itu, NH mengakui sempat menawarkan nominal Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar kepada korban lantaran kasihan, dengan nilai itu akan dimintakan kepada SG jika keluarga korban dan MD setuju bila kasus diselesaikan secara kekeluargaan.
Belakangan NH kemudian memberikan klarifikasi kepada media, bila dirinya melakukan hal tersebut atas inisiatif sendiri, dengan mengatakan jika Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar yang sempat ditawarkan merupakan sawah atau aset tanah milik pelaku yang bakal ia mintakan apabila keluarga korban menyetujui tawaran itu.
Namun, tawaran itu ditolak oleh keluarga korban, karena mereka berkeinginan kasus tetap diproses sesuai hukum.
Saat ini, pelaku (SG) tengah menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan di Mapolres Gresik atas dugaan kasus yang telah dilakukan terhadap korban (MD).
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengakuan Keluarga Siswi SMP Gresik yang Distubuhi di Kandang Ayam dan Uang Sogok Rp 1 M