Berita Kriminal

Bocah 11 Tahun di Ogan Ilir Dicabuli di Kandang Bebek Saat Main Petak Umpet

Di kandang bebek itu lah, tersangka langsung mengangkat baju korban dan langsung meremas dada korban.

KOMPAS.COM
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Warga Desa Muara Penimbung, Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir berinisial Y (37) diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.

Ia ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebut saja B (11).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, awalnya korban dan temannya sedang bermain petak umpet di lingkungan desa tersebut.

Saat hendak mencari tempat sembunyi, tersangka memanggil korban dan temannYa itu untuk bersembunyi di Kandang Bebek, tempat tersangka sedang memberi makan peliharaannya itu.

"Saat itu korban dan temannya menuruti ajakan tersangka itu," ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara, Senin (13/7/2020).

Di kandang bebek itu lah, tersangka langsung mengangkat baju korban dan langsung meremas dada korban.

Tak hanya itu, tersangka juga memegang bagian vital korban, dan membuat korban berontak sambil berteriak.

"Korban menangis dan merasakan sakir, lalu korban berusaha melepaskan diri dari tersangka," tambahnya.

Setelah keluar dari kandang bebek tersangka, korban pun langsung pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Tak terima dengan perlakuan tersangka, orangtua korban pun melapor ke Polres Ogan Ilir.

Mendapat laporan itu, Unit PPA Reskrim Polres Ogan Ilir pun melakukan penangkapan terhadap tersangka. Ia dijerat dengan pasal 76 jo Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 tahun 2016, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Ogan Ilir," jelasnya. (mg5)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved