Habib Bahar Bin Smith Keluar Dari Lapas Nusakambangan, Ini Penjelasan Kemenkumham
Habib Bahar bin Smith sudah tak lagi mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah. Kini ia menempati Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat
TRIBUNSUMSEL.COM - Tak lagi mendekam di penjara Nusakambangan, Habib Bahar kini menempati lapas lainnya
Habib Bahar bin Smith sudah tak lagi mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah.
Kini ia menempati Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.
"Habib Assayid Bahar bin smith telah dipindahkan dari Lapas Batu Nusakambangan ke Lapas Gunung Sindur," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (10/7/2020).
Rika menerangkan, Habib Bahar berangkat dari Lapas Nusakambangan, Rabu (8/7/2020) pukul 19.38 WIB.
"Tiba dalam keadaan aman dan sehat," ungkap Rika.
Kata Rika, pemindahan tersebut berdasarkan hasil asesment pembimbing kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Selanjutnnya dilakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Batu yang merekomendasikan Habib Bahar dapat melanjutkan pembinaan di Lapas Gunung Sindur.
"Lapas Batu mengusulkan pemindahan HBS ke Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng yang diteruskan ke Ditjen PAS," kata Rika.
Habib Bahar sempat dibebaskan setelah mendapatkan program asimilasi sesuai Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020.
Dia sempat menghirup udara bebas pada Sabtu (16/5/2020).
Tiga hari kemudian, Habib Bahar dijemput petugas untuk kembali dibawa ke Lapas Gunung Sindur hingga akhirnya dipindahkan ke Lapas Batu, Nusakambangan.
Habib Bahar Gugat SK Pembatalan Asimilasi ke PTUN Bandung
Habib Bahar bin Smith, mengajukan permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor Nomor
W11.PAS.PAS33.PK.01.05.02-1987 Tanggal 18 Mei 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
SK itu tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Nomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020. Pihak tergugat pada perkara itu, yaitu Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor.