Habib Bahar Bin Smith Keluar Dari Lapas Nusakambangan, Ini Penjelasan Kemenkumham
Habib Bahar bin Smith sudah tak lagi mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah. Kini ia menempati Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat
Pelanggaran itu berupa melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
“Ceramahnya telah beredar berupa vidio yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Pelanggaran kedua, Habib Bahar melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi pandemi Covid-19 dengan telah mengumpulkan orang banyak dalam pelaksanaan ceramahnya.
Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018.
Habib Bahar dicabut program asimilasi dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan.
Pencabutan SK Asimilasi dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong, yang pada tanggal 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor: W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020.
“Pencabutan SK Asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan. Habib Bahar dicabut asimilasi pada 19 Mei 2020 dan harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur,” tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Habib Bahar Bin Smith Dipindahkan Dari Lapas Nusakambangan ke Gunung Sindur, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/10/habib-bahar-bin-smith-dipindahkan-dari-lapas-nusakambangan-ke-gunung-sindur?page=all.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi