Berita Kriminal
Dua Anak Dibawah Umur di Sumsel Jadi Pembunuh Disertai Pelaku Kekerasan Seksual, Ini Kata Kriminolog
Pekan ini masyarakat Sumatera Selatan dikagetkan dengan tindak pembunuhan keji disertai pelecehan seksual yang dialami oleh dua perempuan
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
Pasal tersebut mengatur tentang hukuman terhadap anak, sidang terhadap anak serta sirkulasi bagaimana penghukuman terhadap anak-anak yang memang melakukan tindak pidana.
"Yang dinyatakan berbahaya bagi kepentingan umum akan tetap dilakukan dengan tindak pidana umum.
Namun ketika masih diambang batas wajar perlakuan tindak pidananya, maka anak tersebut akan didiversi dan dikembalikan kepada orang tuanya namun tetap dibawah pengawasan PPA dan Bapas. Orang tuanya juga akan diberikan edukasi," ujarnya.