Berita Kriminal
Dua Anak Dibawah Umur di Sumsel Jadi Pembunuh Disertai Pelaku Kekerasan Seksual, Ini Kata Kriminolog
Pekan ini masyarakat Sumatera Selatan dikagetkan dengan tindak pembunuhan keji disertai pelecehan seksual yang dialami oleh dua perempuan
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pekan ini masyarakat Sumatera Selatan dikagetkan dengan tindak pembunuhan keji disertai pelecehan seksual yang dialami oleh dua perempuan.
Mirisnya tindakan itu dilakukan oleh masing-masing pelaku yang diketahui masih dibawah umur.
Dosen hukum pidana Universitas Muhamadiyah Palembang sekaligus praktisi hukum, Martini Idris SH MH menilai, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab remaja bisa sampai melakukan tindakan kriminalitas.
Diantaranya faktor lingkungan yang menurut Martini menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi karakter seseorang.
"Terutama lingkungan yang memang rata-rata para remajanya putus sekolah dan lingkungan yang padat penduduk dengan tingkat kemiskinan tinggi, maka akan memacu tingkat kriminalitas di lingkungan remaja serta mendorong para remaja untuk berbuat tindak pidana," ujarnya, Jumat (10/7/2020).
Tak hanya itu, Martini juga menilai belum siapnya mental untuk menyikapi kemajuan teknologi juga dapat mengakibatkan masyarakat terutama anak dan remaja lepas kendali dalam menentukan sikap.
"Sekarang ini sudah banyak konten atau aplikasi yang bertentangan dengan kaidah hukum dan agama.
Banyak yang bebas didownload.
Apabila mental tindak siap dalam menyikapinya, tentu konten atau aplikasi itu bisa menjadi contoh atau pendorong bagi seseorang untuk melakukan tindakan yang tidak baik atau bahkan sampai melanggar hukum," ujarnya.
Selain dari luar, ternyata faktor dari dalam remaja sendiripun juga bisa menjadi penyebab dari kenakalan yang terjadi.

Menurutnya, kegagalan dalam mencapai identitas diri pada masa pubertas dapat menjadikan seorang remaja mengalami perubahan biologis dan sosiologis yang mempengaruhi karakternya.
"Apabila integritas di dalam diri tidak tercapai, maka kenakalan sulit untuk dielakkan," ujarnya.
Untuk itu peran masyarakat khususnya para orang tua yang memiliki sangat diperlukan dalam mendampingi tumbuh kembang anaknya.
"Baik itu usia anak ataupun usia remaja sangat perlu pendampingan. Khususnya dalam hal edukasi, lingkungan ataupun teknologi termasuk dalam bersikap, tentunya harus mendapat perhatian selalu," ujarnya.
Terkait pasal yang dikenakan pada tahanan anak, Martini menjelaskan dalam hukum sudah diatur undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan pidana anak.
