Berita Kriminal
Pria di Semarang Cabuli Anak Kandung & Anak Tiri, Hitung Tanggal Menstruasi Agar Putrinya Tak Hamil
Ia juga beralasan memiliki utang, sehingga melampiaskan hal itu dengan cara mencabuli anak kandung dan anak tirinya
TRIBUNSUMSEL.COM - Belasan kali berbuat cabul terhadap anak kandung dan anak tirinya akhirnya Kas ditangkap polisi.
Bahkan agar korban tidak hamil, pelaku menghitung tanggal menstruasi si anak.
Perbuatan bejatnya ini akan diganjar dengan 15 tahun penjara.
Alasan pelaku mencabuli si anak pun tak masuk akal, ia menyebut dirinya melakukan perbuatan itu karena frustasi sepi pekerjaan sejak wabah Covid-19.
Ia juga beralasan memiliki utang, sehingga melampiaskan hal itu dengan cara mencabuli anak kandung dan anak tirinya.
• Viral Beredar Foto Mesum Diduga Siswi SMA Prabumulih Berpakaian Pramuka Beradegan Syur
• DH Seorang Pelajar yang Bunuh Vanny di Penginapan, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Korban
Polisi pun tak habis pikir dengan alasan itu, karena Covid-19 baru muncul Maret, tapi pria itu sudah mencabuli anaknya pada Februari 2020.
Beruntung aksi ayah bejat tersebut terhenti setelah korban lari dan mengadu ke kakeknya.
Tersangka Kas (42) warga Ambarawa Kabupaten Semarang beraksi sejak Februari dan berakhir pada Juni 2020.
Dia mengancam anaknya tidak akan dibelikan pulsa jika menolak keinginan melayani nafsunya.
Kasmani mengatakan bahwa ia lebih dulu mencabuli anak kandungnya yang berusia delapan tahun.
Ia mengaku hanya mencabuli anak kandungnya itu, dan tidak melakukan hubungan asusila.
Setelahnya, dia melakukan hubungan terlarang dengan anak tirinya yang berusia 12 tahun.
"Sebelum berbuat dengan anak tiri, saya memegang-megang anak kandung. Itu saya lakukan seminggu dua kali setelah mengantar istri bekerja sekitar pukul 09.00," jelasnya Kamis (9/7/2020) saat rilis kasus di Mapolres Semarang.
Kasus ini terungkap saat Kas usai menyetubuhi anak tirinya pada Selasa (2/6/2020).
Saat itu anaknya yang sedang bermain handphone, dirayu oleh Kasmani.