Tahanan Polsek Sukarami Kabur

Identitas 5 Tahanan Polsek Sukarami yang Kabur, 2 Diantaranya Sudah Ditangkap Kembali

Sedangkan tiga tahanan lainnya yakni Asrik (36) kasus narkoba, Hidayat Saleh (34) kasus pencurian, Johani (36) kasus pencabulan hingga kini masih dik

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Weni Wahyuny
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Tahanan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - 2 dari 5 tahanan yang kabur dari Polsek Sukarami Palembang berhasil ditangkap kembali.

Dikabarkan sebelumnya 5 orang tahanan Polsek Sukarami Palembang dikabarkan melarikan diri.

Tahanan tersebut melarikan diri dengan cara menjebol terali tahanan, Rabu (8/7/2020) sekira pukul 02.30 - 03.30.

Dari lima orang yang kabur, dua orang tahanan sudah ditangkap Polsek Sukarami Palembang.

Tersangka Ahmad Januar (22) kasus narkoba dan M Naufal Syakir (24) kasus pencurian sudah ditangkap kembali, ketika berupaya melarikan diri.

 13 Kecamatan di Palembang yang Alami Penambahan Kasus Baru Covid-19, Ilir Barat (IB) I Bertambah 6

 Tak Lagi Kemuning, Kini Kecamatan Ilir Barat (IB) I Terbanyak Positif Covid-19 di Palembang

Sedangkan tiga tahanan lainnya yakni Asrik (36) kasus narkoba, Hidayat Saleh (34) kasus pencurian,  Johani (36) kasus pencabulan hingga kini masih dikejar.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi ketika dikonfirmasi terkait kaburnya tahanan Polsek Sukarami Palembang, menuturkan pihaknya masih meminta laporan dari Polrestabes Palembang karena Polsek Sukarami Palembang masuk dalam jajaran Polrestabes Palembang.

BREAKING NEWS, 5 Tahanan di Polsek Sukarami Palembang Kabur, Jebol Terali saat Dini Hari

Aparat Gabungan Tangkap Kapal China di Perairan Kepri, Temukan 2 Mayat ABK WNI di Dalam Freezer

Pemerintah Berencana Naikkan Uang Pensiun, Uang yang Diterima Pensiunan Bukan Sekedar Gaji Pokok

"Dari informasi, dua sudah tertangkap kembali. Untuk detailnya nantinya menunggu laporan dari Polrestabes Palembang," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved