Berita Viral

Di Aceh, Kakek Pergoki Cucunya yang Masih SMP Berhubungan Intim dengan Pacarnya di Kebun

Seorang pria memergoki cucunya yang masih SMP asyik berhubungan intim di kebun tak jauh dari rumahnya

kolase/tribunnews
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang pria memergoki cucunya yang masih SMP asyik berhubungan intim di kebun tak jauh dari rumahnya.

Cucu kakek tersebut disetubuhi pemuda berinisial RS (20) warga Simeulue.

Ternyata, siswi SMP itu mau disetubuhi karena diiming-imingi akan dinikahi.

"Perkembangan sementara sudah pemeriksaan saksi korban," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK kepada Serambinews.com, Kamis (2/7/2020).

Kasat Reskrim mengakui bahwa selain memeriksa korban juga telah menyita barang bukti (BB).

"Dari keterangan pemeriksaan bahwa pelaku menjanjikan nikah kepada korban," katanya.

Kasat Reskrim mengatakan pelaku RS sudah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

"Sejauh ini kita masih menunggu hasil visum dari rumah sakit," katanya.

Sementara itu, pria RS (20) warga asal Simeulue dalam kasus menyetubuhi seorang remaja wanita usia 14 tahun warga sebuah desa di Nagan Raya diamankan polisi pada Senin (29/6/2020) lalu.

Kasus tersebut terungkap ketika kakek korban memergoki perbuatan tersebut dilakukan di dalam areal kebun milik warga.

Informasi menjelaskan, kasus sebutuhi anak di bawah umur ketika kakek korban melintasi kawasan kebun sawit di desanya di Nagan Raya pada Jumat (26/6/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

Kemudian melihat cucunya yang masih usia sekolah itu sedang tidur di tanah bersama seorang pria.

Sang kakek mendatanginya, ternyata pelaku RS malah kabur.

Cucunya dibawa pulang dan ditanyai apa saja yang telah dilakukan pelaku dan diakuinya telah disetubuhi.

Kemudian keluarga korban mencari pelaku RS yang diketahui dalam beberapa waktu terakhir juga tinggal di Nagan Raya.

Pria itu berhasil ditangkap dan diserahkan ke keuchik.

Kasus itu akhirnya dilaporkan keluarga korban ke Polres Nagan Raya.

Polisi yang mendapat laporan segera mengamankan pelaku yang hari-hari sebagai swasta tersebut.

Dalam kasus tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur pelaku disangkakan melanggar Pasal 76D Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yakni Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ternyata Begini Cara Pemuda Asal Simeulue Ini Rayu Gadis Bawah Umur Asal Nagan Hingga Menyetubuhinya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved