Berita Viral

Di Aceh, Kakek Pergoki Cucunya yang Masih SMP Berhubungan Intim dengan Pacarnya di Kebun

Seorang pria memergoki cucunya yang masih SMP asyik berhubungan intim di kebun tak jauh dari rumahnya

kolase/tribunnews
Ilustrasi 

Pria itu berhasil ditangkap dan diserahkan ke keuchik.

Kasus itu akhirnya dilaporkan keluarga korban ke Polres Nagan Raya.

Polisi yang mendapat laporan segera mengamankan pelaku yang hari-hari sebagai swasta tersebut.

Dalam kasus tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur pelaku disangkakan melanggar Pasal 76D Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yakni Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ternyata Begini Cara Pemuda Asal Simeulue Ini Rayu Gadis Bawah Umur Asal Nagan Hingga Menyetubuhinya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved