Ribut dengan Istri Hingga Mobil Kehabisan Bensin, Ini Fakta-fakta Pembegal Taksi Online di Palembang

Dua pelaku berinisial NS (24 tahun) dan RH (19 tahun), ditangkap saat mobil milik korban kehabisan bensin di tengah jalan, Sabtu (27/6/2020).

Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com/ Shinta Dwi Anggraini
Pelaku begal sopir taksi online, NS (24) warga Jalan Bay Salim Batunara Kecamatan Kemuning dan RH (19) warga Jalan Mayor Zen kecamatan Kalidoni Palembang, saat diamankan di Polsek Sukarami Palembang, Sabtu (27/6/2020). 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka diancam hukuman penjaran 12 tahun.

Terlilit Utang

NS (24) dan RH (19) berhasil diamankan anggota Polsek Sukarami Palembang bersama dengan barang bukti mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi BG 1397 OD milik korban.

Mobil tersebut sempat dibawa kabur oleh pelaku usai menusuk kepala bagian belakang korban.

"Awalnya saya tidak ada niat mau begal. Tiba-tiba saja kepikiran begitu waktu sudah di tengah jalan," ujar salah seorang pelaku, NS saat ditemui di Mapolsek Sukarame, Sabtu (27/6/2020).

Dikatakan NS, tindakan nekat itu dilakukan lantaran ia tengah terjerat utang sebesar Rp2,5 juta kepada rekannya.

Akibat permasalahan itu, ia juga terlibat percekcokan dengan istrinya.

"Saya kerjanya tukang parkir di kawasan Sekip. Baru kali ini berurusan dengan hukum," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang pelaku lainnya, RH mengatakan ia sama sekali tidak tahu jika NS akan membegal driver taksi online.

Menurut pengakuannya, Riko diajak untuk mengambil STNK sepeda motor yang sebelumnya dipinjam Naufal.

"Saya tidak tahu sama sekali. Waktu dia eksekusi korban saya langsung keluar mobil. Saya tidak ikut-ikutan (eksekusi) korban," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Kehabisan Bensin, 2 Pelaku Begal Taksi Online Ditangkap Polisi

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved