Breaking News

Berita Palembang

Buat Resah Masyarakat, Polisi Tilang 9 Mobil dan 30 Sepeda Motor Pelaku Balap Liar di Palembang

Dikatakan Anom, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para pembalap liar yang meresahkan masyarakat maupun pengguna jalan.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Jawab Keresahan Masyarakat Tentang Balap Liar, Polisi Tilang Sembilan Mobil dan 30 Sepeda Motor  

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Guna menjawab perintah pimpinan dan keresahan masyarakat, Satlantas Polrestabes Palembang menindak balapan liar di beberapa titik ruas jalan kota Palembang.

Alhasil, dibawah pimpinan Kasat Lantas, AKBP Yusantyo Sandi, berhasil mengamankan sembilan unit mobil dan 30 sepeda motor.

Tangis Pilu Korban Kebakaran di Dekat Pegayut Ogan Ilir, Dengar Suara Ledakan: Rasanya Sekejap Mata

"Ada beberapa titik yang kerap dijadikan balapan liar di kota Palembang ini, yaitu di Jalan Gubernur HA Bastari, Jalan Demang Lebar Daun dan Simpang Celentang. Dari itu, kami, lakukan penindakan dengan menilang sembilan R4 (mobil) dan 30 R2 (motor) ditilang," jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kabag Ops Polrestabes Palembang, AKBP Eddy, didampingi Kasat Lantas, AKBP Yusantyo Sandi dan Kasat Sabhara, AKBP Sonny di Mapolrestabes Palembang, Rabu (24/6/2020).

Kasus Pencurian Paling Banyak Diungkap Polda Sumsel di Minggu Ketiga Juni, Berikut Rinciannya

Dikatakan Anom, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para pembalap liar yang meresahkan masyarakat maupun pengguna jalan.

"Kami mengimbau untuk tidak lagi melakukan balapan liar di jalan. Selain mengganggu dan meresahkan masyarakat, juga mengancam keselamatan pengguna jalan, baik diri sendiri ataupun yang lainnya," tukas Anom.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved