Kasus Pencurian Paling Banyak Diungkap Polda Sumsel di Minggu Ketiga Juni, Berikut Rinciannya

Kasus-kasus konvensional dan kejahatan yang meresahkan masyarakat, menjadi perhatian tersendiri dari Polda Sumsel.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Weni Wahyuny
imgarcade.com
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus pencurian dengan pemberatan atau maling paling mendominasi diungkap kepolisian yang ada di wilayah Sumsel.

Ini terlihat dari hasil ungkap kasus yang dilakukan Polda Sumsel dan jajaran pada Minggu ketiga di bulan Juni.

Sebanyak 35 kasus tindak pidana diungkap Ditreskrimum Polda Sumsel jajaran dengan rincian paling tinggi kasus pencurian dengan pemberatan atau maling sebanyak 24 kasus, disusul pencurian dengan kekerasan atau begal sebanyak tujuh kasus, curanmor sebanyak dua kasus penganiayaan berat sebanyak dua kasus dan belum ada terungkap kasus pembunuhan.

BREAKING NEWS : Rumah Semipermanen Terbakar di Pegayut Ogan Ilir, Warga Berhamburan Keluar Rumah

Kebakaran di Dekat Pegayut Ogan Ilir Hanguskan 9 Rumah, Warga Mendengar Ada Suara Ledakan

Kronologi Kebakaran di Dekat Pegayut Ogan Ilir yang Hanguskan 9 Rumah, Diduga karena Bahan Bakar

"Dari 35 kasus tersebut, terbanyak yang mengungkap adalah Polres Prabumulih sebanyak sembilan kasus, selanjutnya Polres Muba sebanyak lima kasus, Polres Banyuasin empat kasus, Ditreskrimum Polda Sumsel tiga kasus dan Polres OKI tiga kasus," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/6/2020).

Kasus-kasus konvensional dan kejahatan yang meresahkan masyarakat, menjadi perhatian tersendiri dari Polda Sumsel.

Berdasarkan perintah Kapolda Sumsel, para pelaku kejahatan yang sudah meresahkan masyarakat dan sadis dalam beraksi tidak akan segan dilakukan tindakan tegas terukur.

Disisi lain, kasus narkoba juga terus dilakukan penanganan.

Ditengah pandemi saat ini, sering dimanfaatkan para pengedar dan bandar untuk dapat memperlancar pendistribusian barang haram mereka.

Dari ungkap kasus, sepanjang Minggu ketiga sebanyak 41 kasus dengan barang bukti 2 kg lebih sabu-sabu, 6.5 kg ganja dan 12 ribu butir lebih pil ekstasi yang diamankan.

Barang bukti terbanyak berasal dari Polres Muba sebanyak 1 kg lebih sabu dan 10 butir pil ekstasi, Ditresnarkoba Polda Sumsel sebanyak 829,67 gram sabu dan 12.528 butir pil ekstasi, Polres Muara Enim sebanyak 105 gram sabu dan 256 butir pil ekstasi.

"Dari 52 Tersangka yang diamankan bersama barang bukti, 41 orang merupakan pengedar dan bandar dan 11 orang pengguna.  Laporan Polisi terbanyak dari Polrestabes Palembang sebanyak tujuh laporan, Polres Muba sebanyak lima laporan, Polres Lubuk Linggau sebanyak lima laporan, Ditresnarkoba Polda Sumsel sebanyak empat laporan dan Polres OKI sebanyak empat laporan," jelasnya.

Kabid Humas mengatakan meskipun dimasa Pandemi Covid-19, Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel serta jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi.

Peran serta masyarakat khususnya dalam mengungkap kasus Curas, Curat dan Curanmo dan Tindak Pidana Narkoba diwilayah hukum Polda Sumsel sangatlah penting.

"Kami imbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa. Dan untuk meminimalisir tindak pidana 3C, agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved