Berita Prabumulih
Setubuhi Pelajar SMA di Kosan, Idro Warga Lembak Muara Enim Diringkus Polres Prabumulih
Idro (45 tahun), warga Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim diringkus unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih
Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman MH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya tengah menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut.
"Benar ada pelaku persetubuhan anak dibawah umur, tersangka masih dalam pemeriksaan kita dan tersangka sendiri diserahkan langsung oleh keluarga," ujarnya.
Rahman mengaku pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan memintai keterangan saksi dan juga korban.
"Tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jonto pasal 76 E undang-undang RI nomoe 35 tahun 2014 perubahan undang-undang RI nomoe 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.