PLN Diminta Aktifkan Listrik Pelanggan yang Diputus Karena Tagihan Membengkak
Polemik kenaikan tagihan listrik yang dialami sejumlah pelanggan PT PLN (Persero) masih berlanjut. Masih banyak pelanggan yang mengeluhkan kenaikan
TRIBUNSUMSEL.COM - Tagihan listrik pelanggan yang membengkak diakui bukan karena ada kenaikan tarif
Polemik kenaikan tagihan listrik yang dialami sejumlah pelanggan PT PLN (Persero) masih berlanjut. Masih banyak pelanggan yang mengeluhkan kenaikan tagihan listrik, dengan besaran yang variatif.
Pakar ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengaku masih bisa memaklumi kenaikan tagihan listrik yang besarannya mencapai 100 persen.
"Tapi kalau kenaikannya sampai ribuan persen, itu tidak wajar," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (19/6/2020).
Oleh karenanya, selain memberikan keringanan pembayaran tagihan listrik, PLN diminta untuk melakukan penyelidikan terkait kenaikan tagihan yang dinilai tidak masuk akal.
Apabila kenaikan tagihan disebabkan oleh kesalahan PLN, maka perusahaan plat merah tersebut perlu bertanggung jawab, bahkan membebaskan tagihan tersebut.
"Kalau kemudian pembengkakan yang besar tadi kesalahan PLN, PLN harus tanggung jawab, bahkan membebaskan tagihan tadi," katanya.
Selama proses investigasi berlangsung, PLN diminta untuk tidak memutus sementara listrik pelanggan yang belum melakukan pembayaran.
"Saya kira harus ada diskresi, siapapun tidak boleh diputus dulu," katanya.
Lalu, Fahmy mendorong PLN untuk mengaktifkan kembali listrik pelanggan yang telah diputus akibat pembengkakan.
Sebab, menurutnya pelanggan perlu mengetahui penyebab pasti kenaikan tagihan yang dinilai tidak wajar.
"PLN harus segera menghidupkan kembali. Jangan diputus dulu, karena belum tahu siapa yang salah," ucapnya.