Berita Muba

Melawan Tembaki Polisi, Otak Perampokan Tauke Minyak di Muba Akhirnya Tewas Ditembak

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan senpira yang dibawanya

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Fajeri
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK pada saat menggelar konferensi pers kasus perampokan di Aula Mapolres Muba, Kamis (18/6/2020) 

Perampokan tersebut dilakukan oleh 7 tersangka yakni Maryono Bin Joko yang telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Sekayu,

Sobri Bin Saarin telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Sekayu,

Saiful Bahri telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Sekayu,

Samsul Bahri telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Sekayu

Kemudian masih ada tersangka Baihaki yang sudah diamankan juga dan satu tersangka bernama Abang yang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Para tersangka mendatangi rumah korban masuk rumah dengan merusak pintu, kemudian menodongkan senpira dan melakukan penganiayaan terhadap anak korban,”ujarnya.

“Akibat kejadian ini korban kehilangan uang tunai sebesan Rp 350 juta, dan perhiasan emas sebanyak 400 suku atau 2.680 gram, 2 buah HandPhone merk Samsung, total kerugian seluruhnya di taksir dengan uang sebesar Rp1,6 Milyar,”tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved