Harusnya Bebas 2024, ICW Tuntut Menkumham Anulir Cuti Bebas Napi Korupsi Nazaruddin eks Demokrat
Indonesia Corruption Watch menuntut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menganulir pemberian cuti menjelang bebas bagi mantan Bendahara Umum Partai
Diberitakan, Nazaruddin telah bebas dari Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/6/2020) lalu setelah memperoleh Cuti Menjelang Bebas.
Dikutip dari Antara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengungkapkan Nazaruddin mendapat remisi sebanyak 4 tahun 1 bulan.
Sementara, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyebut Nazaruddin bebas lebih cepat setelah mendapat status justice collaborator dari KPK.
Namun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah bila KPK memberiman status JC kepada Nazaruddin. Adapun dengan pemotongan hukuman itu, masa pidana Nazaruddin akan habis pada 13 Agustus 2020 mendatang.
Namun, ia dapat menghirup udara bebas lebih cepat karena memperoleh Cuti Menjelang Bebas.
Seperti diketahui, Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet.
Dia juga divonis atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Sedangkan, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.