Harusnya Bebas 2024, ICW Tuntut Menkumham Anulir Cuti Bebas Napi Korupsi Nazaruddin eks Demokrat
Indonesia Corruption Watch menuntut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menganulir pemberian cuti menjelang bebas bagi mantan Bendahara Umum Partai
TRIBUNSUMSEL.COM- Narapidana korupsi, Nazaruddin telah menghirup udara bebas setelah mendapat cuti menjelang bebas
Indonesia Corruption Watch menuntut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menganulir pemberian cuti menjelang bebas bagi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, ICW pun mengecam pemberian remisi sebanyak 49 bulan Nazaruddin yang membuat Nazaruddin bebas lebih cepat.
"ICW menuntut agar Menteri Hukum dan HAM segera menganulir keputusan cuti menjelang bebas atas terpidana Muhammad Nazaruddin," kata Kurnia, Rabu (17/6/2020).
Kurnia menuturkan, ICW memiliki sejumlah catatan terkait pemberian remisi tersebut.
Pertama, pemberian remisi terhadap Nazaruddin bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada PP 99 Tahun 2012, terpidana kasus korupsi harus bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator) guna mendapat remisi.
"Sedangkan menurut KPK, Nazaruddin sendiri tidak pernah mendapatkan status sebagai JC," kata Kurnia.
Kemudian, ICW menilai pemberian remisi bagi Nazaruddin mengindikasikan Kemenkumham tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi dengan mengabaikan aspek penjeraan bagi pelaku kejahatan.
Sebab, semestinya Nazaruddin baru dapat bebas pada 2024 mendatang dengan hukuman pidana 13 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Pemberian remisi itu juga membuat Kemenkumham dinilai telah mengabaikan kerja keras penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi.
"Dengan model pemberian semacam ini, maka ke depan pelaku kejahatan korupsi tidak akan pernah mendapatkan efek jera," ujar Kurnia.
ICW juga menyinggung temuan Ombudsman pada 2019 yang mendapati ruangan yang ditempati Nazaruddin di Lapas Sukamiskin lebih luas dibanding sel terpidana lainnya.
Jika temuan itu benar, menurut ICW, semestinya Kemenkumham tidak dapat memberikan penilaian berlakuan baik pada Nazaruddin sebagaimana disinggung dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a PP Nomor 99 Tahun 2012.
"Ditambah lagi poin berlakuan baik tersebut merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan remisi," kata Kurnia.