Korupsi Dana Desa

Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Modus Proyek Fiktif, Mantan Kades di Ogan Ilir Ditangkap

Jon yang menjabat kades periode 2013 sampai 2019 ditangkap di tempat pelariannya dan sekarang dijebloskan ke penjara

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Tersangka Jon Heri, mantan kades Arisan Gading ketika akan dimasukan ke dalam tahanan Mapolda Sumsel, Rabu (17/6/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Negara dirugikan ratusana juta oleh ulah Jon Heri alias Jon Heri Murlan (57 tahun) sewaktu menjabat Kepala Desa (Kades) Arisan Gading, Kabupaten Ogan ilir, Sumsel. 

Jon yang menjabat kades periode 2013 sampai 2019 ditangkap di tempat pelariannya dan sekarang dijebloskan ke penjara.

Warga Dusun III RT 005 Desa Arisan Gading Kecamatan Indralaya Selatan Ogan Ilir ini, sudah melakukan pembangunan fiktif jalan beton dusun 1 dan 2 Desa Arisan Gading senilai Rp 641 juta dan pembelian fiktif tenda senilai Rp 50 juta.

Setidaknya dari anggaran dana desa yang dikucurkan pemerintah untuk pembangunan desa Arisan Gading, ulah dari tersangka Jon Heri negara mengalami kerugian senilai Rp 698 juta lebih.

Turnamen PUBG Mobile Piala Gubernur Sumsel 2020 Jadi Tahap Awal Cari Player Profesional

Spot Instagramable di PALI juga Ada di Kejari, Ruang Tunggu PTSP Disulap Jadi Tempat Selfie

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan, proyek fiktif yang dilakukan mantan Kades Arisan Gading ini menggunakan Dana Desa Tahun 2018.

Dari total dana desa senilai Rp 1 miliar dari pemerintah, seolah-olah anggaran tersebut telah digunakan untuk pembangunan jalan beton sebanyak dua kali di Dusun 1 dan 2 di Desa Arisan Gading Ogan Ilir.

"Pada saat laporan, seolah-olah pekerjaan pembangunan jalan beton itu sudah dikerjakan sebanyak dua kali. Begitu pula dengan pembelian tenda, ternyata dari audit yang dilakukan dan pengecekan tidak ada pengerjaan dan pembelian yang dilakukan saat itu," ujar Supriadi, Rabu (17/6/2020).

Seiring berjalannya waktu, temuan itu dilakukan penyelidikan.

Laksanakan Instruksi Presiden Jokowi, Pemkot Prabumulih Rapid Test Puluhan Pedagang Pasar Pagi

Penjelasan PLN Soal Keluhan Pelanggan Terkait Tagihan yang Melonjak, Klaim Tak Naikkan Tarif Listrik

Dari hasil audit dan pemeriksaan yang dilakukan, terbukti sama sekali proyek yang dilakukan fiktif.

Sedangkan, laporan yang dibuat tersangka sudah dilaksanakan dan penggunaan anggaran juga telah habis dipakai untuk pembangunan.

Dari situ, penyidik memanggil tersangka sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan terkait proyek fiktif yang dilakukan.

Akan tetapi, sebanyak dua kali pemanggilan tersangka sama sekali tidak datang untuk memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Ridho Yahya akan Mutasi Pejabat di Pemkot Prabumulih, Berikut Sederet Jabatan yang akan Diisi

5 Nama Paslon Kepala Daerah Kabupaten di Sumsel yang Diusung Golkar, Petahana Semua

"Saat di jemput, ternyata tersangka ini melarikan diri ke Jakarta. Dari situ, dilakukan pengejaran dan akhirnya tersangka ditangkap."

"Dari penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Polda Sumsel untuk ditahan. Karena, ditakutkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelas Kabid Humas.

Tersangka yang saat ini sudah diamankan di Polda Sumsel dan dijebloskan ke tahanan Polda Sumsel, dikenakan pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved