Berita Palembang

Oknum Honorer Pol PP di Palembang Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara, Penipuan Modus Masuk Kerja

Terdakwa Aprizal divonis hukuman 1 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Adi Prasetyo SH MH

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Sidang terdakwa Aprizal yang digelar secara virtual di PN Palembang, Selasa (16/6/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Majelis hakim pengadilan negeri Palembang memutus bersalah oknum honorer Satpol PP di Palembang yang melakukan tindak pidana penipuan, Selasa (16/6/2020).

Terdakwa Aprizal divonis hukuman 1 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Adi Prasetyo SH MH.

"Mengadili dan memutuskan sebagaimana perbuatan terdakwa dalam pasal 372 KUHP dengan pidana hukuman selama 1 tahun 10 bulan penjara," ujar majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual.

Dalam fakta persidangan, terungkap modus yang dilakukan Aprizal.

Terdakwa mengiming-imingi korban akan menjadi tenaga honorer di Dinas Satpol PP Kota Palembang sama seperti dirinya.

Namun korban harus menyetorkan uang kepadanya.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, korban, Heruan merasa dirugikan sebesar Rp.38 juta atas perbuatan terdakwa.

Uang tersebut diklaim sebagai 'syarat' untuk memuluskan niat korban agar bisa bekerja sebagai honorer di Dinas Satpol PP kota Palembang.

Bermula pada 31 Januari 2019 lalu, korban ditawari oleh adik kandungnya sendiri untuk bekerja sebagai honorer Dinas Satpol PP kota Palembang melalui perantara terdakwa Aprizal.

Saat itu korban percaya dengan tawaran tersebut sebab terdakwa sendiri juga berstatus honorer di instansi tersebut.

Kemudian korban memberikan uang sebesar Rp.10 juta kepada terdakwa sebagai uang DP dari perjanjian tersebut.

Lalu seminggu korban kembali memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.28 juta melalui perantara saksi adiknya.

Saat itu korban juga dibuatkan dan diberikan kwitansi pembayaran keseluruhan sebesar Rp.38 juta.

Selanjutnya karena merasa dirugikan kerena tidak ada kejelasan dari terdakwa, korban lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Sukarami Palembang untuk di Proses lebih lanjut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved