Corona di OKU Timur
Penghulu Bisa Batalkan Akad Nikah jika Ijab Kabul di Rumah tak Sesuai dengan Panduan Kemenag OKUT
"Kalau tidak sesuai ketentuan tersebut, penghulu bisa membatalkan akad tersebut," ujarnya.
Penulis: Muhammad Aryanto | Editor: Weni Wahyuny
Laporan wartawan Tribunsumsel.com Muhammad Aryanto
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Pandemi virus corona penyebab berbagai aktivitas terganggu.
Termasuk, pernikahan yang jauh-jauh hari telah direncanakan.
Tercatat sudah ratusan calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar bahkan dari bulan Desember 2019.
Kalaupun tak bisa dibatalkan, di tengah wabah corona ini, menikah tetap dapat dilakukan dengan sejumlah ketentuan.
• GRATIS Buat dan Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Berlaku hanya Tanggal 1 Juli, Syaratnya Ini
• Heboh Penemuan Mayat Pria di Dalam Mobil di Jakabaring, Wajah Membiru dan Mulut Keluarkan Darah
Kementerian Agama wilayah OKU Timur mengeluarkan panduan sesuai surat edaran NOMOR : P-006/DJ.III/HK 00.7/06/2020 untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar KUA seperti rumah atau gedung.
Dikonfirmasi Tribunsumsel.com H Sirad M.Pdi ,salaku Kepala Seksi Bimas Islam menjelaskan bahwa untuk melangsungkan ijab kabul di kantor KUA kecamatan hanya dibatasi 10 orang.
Sedangkan jika melangsungkan di gedung ataupun di rumah calon pengantin tidak boleh melebihi 20 persen kapasitas ruangan yang tersedia.
"Kalau tidak sesuai ketentuan tersebut, penghulu bisa membatalkan akad tersebut," ujarnya.
Tambahnya, untuk ketentuan menggelar acara resepsi di rumah calon pengantin belum dapat dipastikan boleh atau tidak.
• Seorang Tenaga Medis di Puskesmas OKUT Terkonfirmasi Positif Covid-19 dengan Status OTG
Berkaca dari data kasus Covid-19 terkhusus di OKU Timur yang masih mengkhawatirkan, Sirad belum dapat memastikan karena belum berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Kita belum bisa pastikan kapan boleh diadakan acara resepsi pernikahan, kita juga kepengen semuanya kembali normal," pungkasnya.