'Selamat atas Prestasi Aparat Bapak, Sampai Ingin Ngomong TERSERAH!', Novel Baswedan Sindir Jokowi

"Keterlaluan mmg... sehari2 bertugas memberantas mafia hukum dgn UU Tipikor.. Tetapi jadi korban praktek lucu begini.. lebih rendah dari org menghina

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Kejanggalan yang Buat Politikus PDIP Laporkan Novel Baswedan, Sebut Penyiraman Air Keras Rekayasa 

Hal lainnya karena dia mengakui perbuatannya di hadapan persidangan, kooperatif dalam persidangan, dan sudah mengabdi sebagai polisi selama 10 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Rahmat adalah orang yang merencanakan dan melakukan penyiraman air keras pada Novel Baswedan.

Rahmat melakukan kejahatan tersebut karena rasa dendamnya terhadap Novel, yang ia anggap telah mengkhianati institusi Polri.

Oknum polisi yang bernama Rahmat  ini dibonceng oleh Ronny Bugis, yang juga menjadi terdakwa.

Rahmat juga mengamati rumah Novel selama dua hari untuk mencari rute keluar masuk komplek sebelum melakukan penyiraman air keras tersebut.

Ronny yang juga menjadi terdakwa, ikut dituntut dengan hukuman yang sama yaitu satu tahun penjara karena dianggap terlibat dalam kasus tersebut.

Tim Advokasi Novel sebut tuntutan yang memalukan

Tim Advokasi Novel Baswedan pun menilai, tuntutan satu tahun penjara pada dua terdakwa kasus penyerang air keras ini terbilang memalukan.

Anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa menyebutkan, tuntutan yang diberikan sangat rendah dan tidak berpihak pada korban kejahatan.

"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan."

"Terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Alghiffari dalam siaran pers, Kamis (11/6/2020).

Alghiffari memberikan pernyataan, tuntutan tersebut mengonfirmasi dugaan Tim Advokasi jika persidangan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan hanyalah sandiwara.

"Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat akhirnya terkonfirmasi," tegasnya.

Dia menilai pun jika kasus dialami Novel tidak menutu[p kemungkinan berakibat buruk yang fatal seperti meninggal dunia.

Jadi Alghiffari menyatakan, jaksa seharusnya mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved