'Selamat atas Prestasi Aparat Bapak, Sampai Ingin Ngomong TERSERAH!', Novel Baswedan Sindir Jokowi

"Keterlaluan mmg... sehari2 bertugas memberantas mafia hukum dgn UU Tipikor.. Tetapi jadi korban praktek lucu begini.. lebih rendah dari org menghina

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Kejanggalan yang Buat Politikus PDIP Laporkan Novel Baswedan, Sebut Penyiraman Air Keras Rekayasa 

Walaupun begitu, ulah aparat hukum itu diakui Novel akan menjadi beban bagi diri mereka sendiri.

Novel pun ingin supaya segala proses rumit kasus penyiraman air keras yang menimpanya benar-benar dipertanggungjawabkan sebaik mungkin.

"Melihat kebusukan semua yg mrk lakukan rasanya ingin katakan TERSERAH..

"Tp yg mrk lakukan ini akan jadi beban diri mrk sendiri, krn semua akan diperthhjwbkan." tulis Novel melalui akun Twitternya. 

Tak terkecuali, tanggung jawab dari Presiden Jokowi yang membiarkan aparat penegak hukumnya berbuat tidak adil.

"Termasuk pak @jokowi yg membiarkan aparatnya berbuat spt ini.. prestasi?" beber Novel.

Tuntutan Bagi Penyerang Hanya Satu Tahun Penjara

Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Tersangka yang merupakan anggota Polri aktif tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Tribunnews/Herudin
Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Tersangka yang merupakan anggota Polri aktif tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Seperti yang telah ramai diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan satu tahun penjara.

Vonis tersebut telah dijatuhkan dalam sidang pada Kamis (11/6), yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," putus JPU yang membacakan tuntutan Rahmat.

Tuntutan tersebut diberikan karena JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Tindak pidana tersebut sesuai dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Hal yang memberikan tuntutan berat untuk terdakwa di kasus ini yaitu dianggap mencoreng nama baik Polri sebab terdakwa adalah anggota polisi aktif.

Tersangka RB yang ditangkap polisi dan disebut sebagai pelaku eksekutor penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan, Sabtu (28/12/2019).
Tersangka RB yang ditangkap polisi dan disebut sebagai pelaku eksekutor penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan, Sabtu (28/12/2019). (TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN)

Ada juga hal yang meringankan Rahmat.

Hal tersebut adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved