Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru karena Hilang, Rusak maupun Baru Menikah
Kartu Keluarga merupakan Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga
2. KK yang lama atau KK yang akan ditumpangi
3. Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)
4. Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri)
5. Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA)
• Nama di Ijazah dan Kartu Keluarga Berbeda? Buruan Perbaiki Jika Ingin Ikut Seleksi CPNS 2018
Syarat pengurangan anggota keluarga pada KK:
1. Surat pengantar RT/RW setempat
2. KK yang lama
3. Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
4. Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)
Proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan.
Selanjutnya, pemohon akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan kartu keluarga yang baru di sana.
Dikutip pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan kartu keluarga tidak dipungut biaya.
Ini terjadi mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamantan maupun Kabupaten.
Catatan: Proses pembuatan Kartu Keluarga paling lambat terbit 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
• Stok Blangko Kosong, Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga Diganti dengan Kertas A4
Itulah Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru karena Hilang, Rusak maupun Baru Menikah.