Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru karena Hilang, Rusak maupun Baru Menikah

Kartu Keluarga merupakan Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga

Editor: Moch Krisna
Tribunwow
Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru karena Hilang, Rusak maupun Baru Menikah 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru karena Hilang, Rusak maupun Baru Menikah.

Kartu Keluarga merupakan Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan informasi penting lainnya.

Kartu identitas Keluarga ini wajib dimiliki oleh setiap keluarga karena berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan.

Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Setiap terjadi perubahan karena pergantian Data atau Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru.

Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.

Kartu Keluarga biasanya berfungsi sebagai syarat dalam mengurus administrasi penting, seperti pembuatan akta kelahiran, pendaftaran masuk sekolah, serta pembuatan ataupun penggantian KTP.

Cara Cetak Kartu Keluarga dari Rumah Pakai HVS, Mulai Juli 2020, Disdukcapil Palembang Siap ?

Lalu bagaimana cara membuat atau memperbaharui KK apabila baru berumah tangga, KK hilang dan ada eperubahan data?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Penerbitan KK bagi Penduduk WNI terdiri dari tiga, yaitu:

1. penerbitan KK baru;

2. penerbitan KK karena perubahan data; dan

3. penerbitan KK karena hilang atau rusak.

Dikutip dari Perpres Nomor 96 Tahun 2018 pasal 12-13, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon apabila ingin mengganti Kartu Keluarga, yaitu :

Syarat pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved