Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru karena Hilang, Rusak maupun Baru Menikah

Kartu Keluarga merupakan Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga

Editor: Moch Krisna
Tribunwow
Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru karena Hilang, Rusak maupun Baru Menikah 

1. Surat pengantar RT/RW setempat

2. Fotocopy buku nikah

3. Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk pendatang)

Syarat pembuatan Kartu Keluarga (KK) karena hilang atau rusak:

1. Surat pengantar RT/RW setempat

2. Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian

3. KK yang rusak

4. Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga

5. Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA)

Syarat penambahan anggota keluarga karena ada kelahiran:

1. Surat pengantar RT/RW setempat

2. Kartu keluarga (KK) lama

3. Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan

Syarat penambahan anggota keluarga karena ada yang menumpang KK:

1. Surat pengantar RT/RW setempat

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved