Berita Kriminal

Momentum Rumah Teman Sepi, Bujang Berotak Mesum Ini Perkosa Pacar yang Baru Dikenalnya 3 Hari

Tersangka RS, ditangkap karena menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 14 tahun di rumah teman pelaku yang saat itu sedang sepi.

Tribunsumsel
Inilah wajah pelaku yang perkosa pacarnya di rumah teman yang sedang sepi 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Seorang pemuda yang tinggal di Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir Sumsel ditangkap oleh Unit PPA Polres Ogan Ilir.

Tersangka RS, ditangkap karena menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 14 tahun di rumah teman pelaku yang saat itu sedang sepi.

Berdasarkan informasi yang didapat, tersangka awalnya mengaku berkenalan dengan korban dari sosial media Facebook. Setelahnya, mereka pun berpacaran.

"Kenal di Facebook. Kami pacaran," ujarnya singkat saat diinterograsi di Polres Ogan Ilir, Rabu (10/6/2020).

Terdakwa Sebut Istri Kombes Mau Beli Tas di PI Jakarta Tapi Tak Ada Duit, Ini Kata Hakim PN Medan

Baru Semester 6, Mahasiswi Ini Sudah Lulus Skripsi, Kisahnya Viral, Begini Penjelasan Kampus

Ia pun mengaku baru 3 hari berkenalan di Sosial media tersebut. Pada 27 Mei lalu, mereka pun bertemu di rumah teman tersangka.

Saat rumah temannya tersebut sepi, ia pun melancarkan rayuan kepada korban agar mau melayani aksi bejatnya itu.

Hingga akhirnya, terjadilah persetubuhan dengan anak di bawah umur tersebut.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Malik Fahrin didampingi Kanit PPA Aiptu Sigit menjelaskan, tersangka baru satu kali melakukan aksi bejatnya tersebut. Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung menciduk tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pada saat tiba di TKP, pemilik rumahnya keluar. kemudian korban dirayu dan terjadilah persetubuhan itu," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

"Kami juga mengimbau pada masyarakat untuk mengawasi anak-anaknya, agar tidak liar dalam menggunakan sosial media," jelasnya. 

Kejadian Serupa

Polisi menangkap pria yang mencabuli kekasihnya

SWD (18), seorang remaja di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi karena mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur hingga hamil 7 bulan.

Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Sakun mengatakan, kasus pencabulan terhadap korban berinisial B (16) pertama kali dilakukan pelaku pada Oktober 2019 lalu.

Saat itu, kata Sakun, korban dijemput pelaku di kediamannya menggunakan sepeda motor dan dibawa ke sebuah pondok di kebun singkong.

"Sesampainya di kebun singkong, kemudian terlapor langsung memaksa korban untuk turun dari sepeda motor, korban sempat menolak dan juga mau teriak," ujar AKP Sakun saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2020) sore.

Korban, kata dia, kemudian diancam oleh pelaku untuk menuruti nafsu bejatnya.

"Setelah itu korban disuruh melepaskan celananya, kemudian terjadi lah pencabulan itu," bebernya.

Sakun menambahkan, kasus ini terungkap setelah orangtua curiga dengan perut korban yang semakin membesar.

Setelah didesak pihak keluarga, korban akhirnya mengakui telah dicabuli oleh pacarnya.

" Pencabulan tersebut dilakukan sebanyak 2 kali, yaitu pada Bulan Oktober 2019.

Atas kejadian tersebut, ayah korban tak terima dan melapor ke Polres Balangan," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved