Waspada Kejahatan di Tengah Pandemi Corona, Kesulitan Ekonomi jadi Alasan, Ini Kata Pakar Hukum

Azwar juga mengingatkan bahwa keadaan sulit akibat pandemi bukan menjadi satu-satunya alasan bagi seseorang bisa sampai nekat melakukan tindak kejaha

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Pakar Hukum dari Universitas Taman Siswa Palembang, Azwar Agus 

"Saya rasa aparat kepolisian dan penegak hukum lainnya sudah sangat lelah. Banyak hal yang sudah mereka lakukan seperti mengecek check point, mengamankan situasi selama pandemi sembari tetap terus memberantas kejahatan. Dan masyarakat juga harus bijak dalam menyikapi kondisi saat ini," ujarnya.

Untuk itu, menurutnya, salah satu cara yang bisa dilakukan membantu tugas aparat adalah dengan menjaga diri sendiri.

Tingkatkan selalu kewaspadaan, terutama ketika berada di tempat sepi dan rawan terjadi tindak kejahatan.

Jangan pula bersikap atau melakukan tindakan yang dapat memancing orang lain berbuat kejahatan.

"Hindari pakai perhiasan mencolok atau memamerkan barang-barang mahal. Apalagi situasi perekonomian saat ini sedang sulit. Jadi jangan pancing orang untuk berbuat nekat," ujarnya.

"Prinsip kejahatan itukan pada dasarnya ada kesempatan dan niat. Contohnya, kalau ada kesempatan dan niat terus pelaku kejahatan itu melihat perempuan di tempat sepi lagi main handphone atau pakai perhiasan mencolok, ya kemungkinan terjadi tindak kejahatan sangat besar. Jadi intinya kita juga harus bisa menjaga diri sendiri," imbuhnya.

Disinggung soal pemberian asimilasi sebagaimana Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, Azwar menilai bahwa kebijakan itu tidak tepat.

Sebab menurutnya, saat ini bukan waktu yang tepat untuk membebaskan para narapidana kembali ke tengah masyarakat.

"Sebenarnya pada dasarnya tidak ada salahnya dengan pemberian asimilasi bagi narapidana. Tapi jangan di kondisi sulit seperti saat ini. Banyak pengangguran, perusahaan tutup, cari kerja juga susah susah. Dengan situasi begini, kemungkinan narapidana itu kembali berbuat ulah bisa terjadi," ujarnya.

Selain itu, menurutnya, sebelum memberikan asimilasi, pihak terkait juga mesti memiliki mekanisme untuk mengawasi agar narapidana tersebut tidak kembali berbuat ulah.

"Selain harusnya diberikan pada kondisi normal bukan pandemi seperti saat ini, mestinya harus ada sistem yang kita bangun untuk mengawasi narapidana itu. Minimal ada pembinaan, jangan dilepas begitu saja," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved