Tertangkap Karena Narkoba, Dwi Sasono Sebut Tuhan Menyelamatkannya

Vivick menambahkan, selama ditahanan, suami Widi Mulia itu tidak terlihat sampai sakaw karena ketergantungannya dengan ganja.

(Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Aktor Dwi Sasono alias DS saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) pagi. Dwi Sasono ditangkap polisi karena diduga memakai dan memiliki narkoba jenis ganja. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dwi Sasono akan menjalani rehabilitasi setelah ditangkap karena memiliki ganja

Kondisi aktor Dwi Sasono (40) baik-baik saja selama mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan.

Tidak ada kondisi buruk yang dirasakan oleh Dwi Sasono, seperti dikatakan Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, ketika ditemui di kantornya, Senin (8/6/2020).

"Pertama tama saya sampaikan kondisi DS saat ini dalam tahap yang bagus," kata Vivick Tjangkung.

Vivick menambahkan, selama ditahanan, suami Widi Mulia itu tidak terlihat sampai sakaw karena ketergantungannya dengan ganja.

"DS (Dwi Sasono) tidak ada sampai begitu (sakaw). Semua balik lagi ke psikologis DS," ucapnya.

Selain itu, Vivick mengatakan bahwa bintang sitkom 'Tetangga Masa Gitu' itu sangat menyesali perbuatannya yang sudah salah mengonsumsi ganja, agar bisa istirahat.

"DS (Dwi Sasono) sangat menyesali dan berjanji dia akan berhenti dan berusaha maksimal mengubah cara dia yang merasa terjerumus sampai saat ini," jelasnya.

Lebih lanjut, Vivick Tjangkung menegaskan kalau Dwi Sasono merasa dirinya salah besar mengonsumsi ganja selama ini.

"Dan dia bersyukur diselamatkan Tuhan," ujar Vivick Tjangkung.

Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram dari tangan Dwi Sasono.

Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bersyukur, Dwi Sasono Merasa Tuhan Menyelamatkannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved