Berita Palembang
Tak Mau Diajak Rujuk, Motor Dirampas dan Wanita di Palembang Ini Diancam Ditusuk Mantan Suaminya
Sultan ditangkap setelah diajak bertemu oleh mantan istri di kawasan Puncak Sekuning, Sabtu (6/6/2020)
Editor:
Wawan Perdana
Sripo/ Andi Wijaya
Kanit Ranmor, Polrestabes Palembang Iptu Novel saat menjelaskan duduk perkara mantan suami ancam dan rampas motor mantan istri, Senin (8/6/2020).
"Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," tegas Novel.
Sedangkan, Sultan ketika ditemui di ruang piket reskrim mengakui perbuatan
"Saya khilaf saat itu. Saya terpaksa melakukan ini, lantaran mantan istri saya itu tidak mau rujuk dengan saya," ungkapnya.
• Biawak Tarik Mayat Bayi dari Tumpukan Sampah Bikin Warga Buleleng Geger, Turut Ditemukan Barang ini
Lanjutnya, setelah berhasil merampas motor istrinya.
Motor tersebut dijual di kawasan Kertapati Palembang seharga Rp 2,5 juta.
" Uang sudah habis untuk kebutuhan sehari- hari dan membeli dan berjualan madu hutan," kata dia.