Berita Kriminal

Leo Taba Pingin Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuklinggau

Dinginnya jeruji besi tak membuat Leo Vahlepi warga Zaskia RT 07 Kelurahan Taba Pingin dan Beni Junaidi (48 tahun) jera menjalani bisnis haram narkoba

Penulis: Eko Hepronis |
Tribunsumsel
Dinginnya jeruji besi tak membuat Leo Vahlepi warga Zaskia RT 07 Kelurahan Taba Pingin dan Beni Junaidi (48 tahun) jera menjalani bisnis haram narkoba. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Dinginnya jeruji besi tak membuat Leo Vahlepi warga Zaskia RT 07 Kelurahan Taba Pingin dan Beni Junaidi (48 tahun) jera menjalani bisnis haram narkoba.

Dua sekawan ini ditangkap di depan rumah Leo ketika akan melakukan pesta narkoba, Senin (1/5/2020) malam sekitar pukul 19.50 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba IPTU Sofian Hadi mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas keduanya.

"Lalu tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di rumah tersangka Leo," kata Sopian pada wartawan, Selasa (2/6).

Mendapat informasi itu anggota langsung bergerak dan berhasil menangkap ke dua tersangka. Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka sempat membuang barang bukti, namun berhasil ditemukan anggota.

Hasilnya dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti 3 butir ekstasi warna merah dalam satu wadah plastik.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved