Tidak Semua Jenazah Harus Dimakamkan Sesuai Prosedur Covid-19, Ini Penjelasannya
Yusri menjelaskan, pemakaman secara protap covid-19 hanya diberlakukan pada 2 kategori jenazah
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Saat pandemi virus corona (covid-19) yang masih terjadi saat ini, timbul berbagai ketakutan di tengah masyarakat.
Diantaranya adanya anggapan yang menyebut kebanyakan pasien meninggal di rumah sakit pasti akan dimakamkan sesuai prosedur tetap (protap) covid-19.
Terlepas apakah pasien tersebut benar-benar positif terjangkit virus covid-19 atau tidak.
Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Sumsel, Yusri, secara tegas membantah adanya anggapan tersebut.
"Kalau seseorang meninggal dunia karena penyakit selain covid-19 dan tim dokter juga tidak melihat adanya gejala, maka jenazahnya bisa dibawa pulang ke rumah untuk kemudian dimakamkan secara biasa,"ujarnya, Minggu (31/5/2020).
Yusri menjelaskan, pemakaman secara protap covid-19 hanya diberlakukan pada 2 kategori jenazah.
Kategori pertama adalah jenazah pasien positif yang secara otomatis sudah semestinya dimakamkan sesuai protap covid-19.
• Ojol Bakal Demo ke Istana Negara, Jika Tak Diperbolehkan Angkut Penumpang saat New Normal
Kategori kedua adalah orang yang meninggal dunia dengan status sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Lebih lanjut dikatakan, status PDP diberikan pada pasien yang telah menunjukkan adanya gejala covid-19.
Kondisi tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim medis dengan melakukan pemeriksaan swab untuk memastikan kebenarannya.
Oleh karena itu, apabila PDP tersebut meninggal dunia sedangkan hasil swabnya belum keluar, maka harus dimakamkan secara protap covid-19.
Hal ini bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan yaitu dalam hal ini penyebaran virus corona.
• Hari Ini Mulai Berlaku Sanksi Pelanggar PSBB Prabumulih, Kerja Sosial Hingga Denda
"PDP yang meninggal dan dia dilakukan swab, berarti dokternya curiga ada gejala covid-19. Walaupun hasil swabnya keluar, dia juga harus dimakamkan secara protap yang berlaku," ujarnya.
Maka dari itu, kata Yusri, pihak rumah sakit memiliki kewajiban dalam memberikan penjelasan pada keluarga pasien.
Hal ini juga bertujuan untuk mencegah timbulnya kesalahpahaman dari keluarga pasien yang jenazahnya dimakamkan secara protap covid-19.
"Keluarga pasien juga berhak bertanya dan pihak rumah sakit wajib menjawab sekaligus menjelaskan. Pihak keluarga berhak atas informasi pasien dan itu sudah diatur dalam undang-undang kesehatan," ujarnya.