Berita PALI
Penjualan Motor Tanpa Plat Ungkap Keberadaan Kawanan Begal di PALI, 3 Orang Diringkus
Kawanan begal yang biasa beraksi di jalan lintas wilayah hukum Polsek Penukal Abab diringkus Tim Srigala Polsek Penukal Abab
Saat melakukan lidik, kemudian hari Selasa (26/5/2020) sekira pukul 18.00 WIB bertempat Desa Pengabuan Kecamatan Abab, Kapolsek Penukal Abab mendapat informasi dari masyarakat ada seorang lelaki nama Ayattulah Kumani akan menjual sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor.
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Tim Srigala Polsek Penukal Abab untuk menangkap Pelaku.
Kemudian Kanit Reskrim dan tim Srigala berangkat ke Desa Pengabuan untuk menangkap pelaku.
"Setelah tiba di TKP pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti motor hasil curian lalu dibawa ke Polsek Penukal Abab untuk di proses." jelasnya.
Pasca diintrograsi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut dibeli dari pelaku Dedi Efriyanto, Rian Adi Saputra dan PP (DPO).
Skemudian, pada hari Rabu (27/5/2020) sekira pukul 02.00 WIB, Tim Srigala berangkat ke Desa Muara Dua.
Setiba di TKP kedua orang pelaku (Dedi Efriyanto dan Rian Adi Saputra-red) berhasil ditangkap.
"Namun saat kedua orang pelaku akan ditangkap melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki dua pelaku itu," jelas Alpian.
Selanjutnya ditambahkan Alpian bahwa kedua orang pelaku dibawa Puskesmas Babat untuk diobati lalu di bawa ke Polsek Penukal Abab untuk di proses dan sidik.
"Para pelaku kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor," terangnya. (SP/ Reigan)