Sekolah New Normal
Kadisdik Palembang : Rencana Siswa Masuk Sekolah 15 Juni Bisa Ditinjau Ulang
Kepala Dinas Pendidikan Palembang Ahmad Zulinto, mengatakan, jadwal masuk peserta didik pada 15 Juni 2020 mendatang itu bisa ditinjau ulang
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Wawan Perdana
a. Melaksanakan tugas kembali pada Satuan Pendidikan mulai tanggal 2 Juni 2020.
b. Jam kerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan dimulai pukul 08.00 WIB s.d. 12.00 WIB.
c. Absensi kehadiran Pendidik dan Tenaga Kependidikan menggunakan daftar kehadiran manual.
d. Pada pelaksanaan KBM , tenaga Pendidik memaksimalkan pengelolaan pembelajaran terintegrasi secara daring melalui aplikasi atau Luring atau kombinasi Daring dan Luring.
e. Selama Pembelajaran kembali ke satuan pendidikan , pendidik dapat melaksanakan kegiatan ujian sekolah untuk memperoleh nilai kenaikan kelas dengan tetap mempedomani prosedur yang telah diatur.
f. Menerapkan prinsip Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada masa Normal Baru wajib memastikan terpenuhinya tujuan pendidikan di masa pandemi COVID-19.
g. Memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas
h. Melindungi seluruh warga satuan pendidikan.
i. Mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan, dengan cara melaksanakan protokol Kesehatan ( memakai masker, Mencuci tangan, tidak berkerumun, menjaga jarak, Melakukan Pengecekan suhu badan, cukup salam dalam gerakan tubuh ).
2. Pedoman Normal Baru bagi Peserta Didik
a. Pengalihan Belajar dari Rumah diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Juni 2020.
b. Kembali belajar pada Satuan Pendidikan tanggal 15 Juni 2020, apabila belum dapat dilaksanakan karena kebijakan baru maka akan ada pemberitahuan kemudian.
c. Kegiatan Belajar mengajar pada satuan Pendidikan, peserta didik diatur secara bergiliran ( Hari Senin, Rabu, Jum’at bagi peserta didik dengan nomor absen Ganjil, dan Hari Selasa , Kamis, Sabtu bagi peserta didik dengan nomor absen genap).
d. Kegiatan Pembelajaran Normal Baru dimulai pukul 08.00 WIB s.d pukul 11.30 WIB, dengan lama pembelajaran dalam satu jam pelajaran 30 menit dan tidak ada waktu jedah untuk Istirahat.
e. Setiap peserta didik wajib untuk memakai Masker, mencuci tangan dengan bersih, membawa makanan dan minuman dari rumah, tidak berkerumun serta menjaga jarak, baik saat melaksanakan pembelajaran di kelas maupun di luar kelas.