Sekolah New Normal
Kadisdik Palembang : Rencana Siswa Masuk Sekolah 15 Juni Bisa Ditinjau Ulang
Kepala Dinas Pendidikan Palembang Ahmad Zulinto, mengatakan, jadwal masuk peserta didik pada 15 Juni 2020 mendatang itu bisa ditinjau ulang
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dinas Pendidikan Palembang mengeluarkan surat edaran dengan nomor: 0963/SE/DISDIK/2020, tentang kegiatan pembelajaran satuan pendidikan kembali beroperasi.
Kebijakan normal baru ini mendapat tanggapan pro dan kontra dari guru dan wali murid.
Menanggapi hal ini Kepala Dinas Pendidikan Palembang Ahmad Zulinto, Minggu (31/5/2020) mengatakan, jadwal masuk peserta didik pada 15 Juni 2020 mendatang itu bisa ditinjau ulang.
"Surat edaran itu betul, 15 Juni 2020 direncanakan peserta didik akan kembali masuk sekolah sebenarnya di poin 2 dari pedoman normal baru bagi peserta didik itu kan sudah jelas,"
"Kembali belajar pada Satuan Pendidikan tanggal 15 Juni 2020, apabila belum dapat dilaksanakan karena kebijakan baru maka akan ada pemberitahuan kemudian, artinya bisa ditinjau ulang," ujarnya.
Sedangkan untuk pendidik dan tenaga kependidikan masuk kembali pada 2 Juni 2020.
"Supaya pendidik dan tenaga kependidikan ini paham dengan SOP Covid 19 itu bagaimana, terus mempersiapkan untuk peserta didiknya kalau nanti masuk sekolah," jelasnya.
"Jadi mereka (guru) selama sebelum peserta didik masuk ini juga bisa membuat nilai, mengumpulkan nilai, isi raport, bisa juga mengajar virtual dari sekolah jadi peserta didik di poin kedua itu bisa ditinjau ulang," jelasnya.
Sementara itu, terkait perlindungan untuk guru saat masuk sekolah kembali, dia mengatakan setiap guru harus melaksanakan protokol Covid 19.
"Ya setiap pendidik (guru) dan tenaga kependidikan itu kan diperiksa suhunya dulu sebelum masuk ke lingkungan sekolah, guru juga jangan terlalu khawatir, mereka itu sudah terlalu sering tidur (sudah lama libur)," ujarnya.
"Kami pegawai ini setiap hari ada di kantor, ini kan bertujuan agar guru guru bisa terbangun dari tidurnya. Maka kan bisa video conference dari sekolah jangan di rumah terus," katanya
Namun apabila ada guru yang sakit misalnya sakit diabetes, jantung atau sedang mengandung bisa saja bekerja di rumah.
"Tapi harus memiliki bukti atau surat dari dokter terkait penyakitnya," jelasnya.
Dikutip dari surat edaran tersebut, Minggu (31/5/2020), sehubungan dengan hal kebijakan termaksud di atas , beberapa hal Pedoman Normal Baru di lingkungan satuan pendidikan sebagai berikut :
1. Pedoman Normal Baru bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan