Masuk Jakarta Wajib Rapid Test, PCR Hingga Punya SIKM, Anies Baswedan : Jika Bandel Disanksi Ini
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tak mau kecolongan wilayahnya kembali menjadi episentrum penyebaran virus corona Covid-19.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tak mau kecolongan wilayahnya kembali menjadi episentrum penyebaran virus corona Covid-19.
Karenanya Gubernur DKI Jakarta mengerapkan aturan ketat bagi seluruh warga baik warga DKI Jakarta maupun non DKI Jakrta yang hendak bekerja di Jakarta untuk mematuhi aturan protokol kesehatan.
Aturan ketat protokol kesehatan ini guna mencegah penyebaran virus corona di Jakarta.
Bagi Anda yang berencana masuk atau keluar wilayah DKI Jakarta selama penerapan PSBB, maka persiapankan lah diri Anda dengan sebaik-baiknya, termasuk juga untuk urusan perizinannya.
Dalam sebuah tautan informasi warga di salah satu grup percakapan warga di Jakarta Senin ini (25/5), disebutkan bahwa setiap orang yang akan masuk ke Jakarta, begitu pula sebaliknya, keluar Jakarta maka wajib mengurus surat keluar izin keluar masuk (SIKM).
Kalau tidak punya SIKM tersebut, maka ada dua pilihan yang harus menjadi pilihan Anda. Pertama, putar balik ke tempat asal (jika menggunakan kendaraan darat), atau bersedia melakukan isolasi mandiri di wilayah Jakarta.
Nah, untuk warga yang berencana datang ke Jakarta menggunakan pesawat, maka ada syarat tambahan yang harus dipenuhi.
Selain harus memiliki SIKM, maka orang yang bersangkutan juga wajib memiliki surat hasil test swab PCR. Pelaksanaan tes swab sendiri bisa dilakukan di kota keberangkatan. Kalau tidak punya hasil tes tersebutm maka orang bersangkutan tidak diiizinkan melakukan boarding pesawat.
SELANJUTNYA>>>
Rupanya, informasi dari grup percakapan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.
Adapun keputusan yang diatur melalui Pergub tersebut adalah untuk menekan angka kasus Covid-19 yang juga disesuaikan dengan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020. Dalam Pergub tersebut, dijelaskan bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK
Dalam situs tersebut juga mengatur bahwa sektor yang diperbolehkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu.
Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di keterangan resmi Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menegaskan agar masyarakat sebisa mungkin menunda dulu untuk masuk ke wilayah Jakarta apabila tidak memiliki kepentingan seperti yang telah disebutkan dalam aturan Pergub tersebut.
“Bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memilki ketentuan yang disebutkan di laman corona.jakarta.go.id, tidak memiliki hasil tes (kesehatan), maka tunda dulu keberangkatan ke Jakarta),” tegas Anies, Senin (25/5).