Tandai Berakhirnya PSBB dengan Kembang Api, Ini Perjalanan Kota Tegal Melawan Virus Corona

Hingga jelang PSBB usai, total ada tiga kasus pasien positif corona. Dua orang dinyatakan sembuh dan satu orang meninggal dunia

Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Ilustrasi kembang api : Pemkot juga berencana menyalakan sirene dan kembang api di Alun-alun Kota Tegal malam harinya tandai berakhirnya PSBB 

Hanya akan ada satu akses masuk menuju Kota Tegal di Jalan Proklamasi.

Penutupan 49 akses masuk ini sebenarnya sudah dilakukan Pemkot Tegal saat "local lockdown" sebelum akhirnya membuka empat akses masuk lagi.

Saat PSBB diterapkan, pasar, supermarket, pusat perbelanjaan serta warung kelontong yang diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

Untuk ojek online juga tak diperbolehkan membawa penumpang dan hanya boleh mengantar barang atau makanan.

Tak hanya itu, Pemkot juga membatasi kegiatan keagamaan dengan menutup seluruh tempat ibadah, melarang acara resepsi pernikahan maupun khitanan.

Sedangkan untuk pemilik rumah makan hanya melayani take away.

Untuk pemakaman warga yang meninggal non Covid-19 juga dibatasi maksimal 20 orang.

Pembatasan juga berlaku pada pengurangan kapasitas angkut sebesar 50 persen pada angkutan umum termasuk taksi online.

Untuk sepeda motor, hanya dibatasi maksimal mengangkut dua orang dengan satu alamat yang sama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) si pengendara.

Hari ketujuh penerapan PSBB, aktivitas warga di Tegal masih cukup tinggi.

Pantauan Kompas.com, Rabu (29/4/2020), pasar tradisional dan pertokoan di luar kebutuhan pangan dasar masih ramai.

Sementara di jalan protokol pengguna kendaraan masih ramai.

Bahkan sebagian mengabaikan protokol kesehatan untuk memakai masker, dan kendaraan over kapasitas.

Tidak sedikit pula, blokade beton MCB jalanan dijebol pemotor.

Mereka nekat melintas melalui celah beton, bahkan ada yang sampai naik jalur pedestrian.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved