Berita Viral
Sugiono Netizen Asal Probolinggo Doakan Perawat Mati Kena Virus Corona, Terancam Penjara 5 Tahun
Sugiono Netizen Asal Probolinggo Doakan Perawat Mati Kena Virus Corona, Terancam Penjara 5 Tahun
TRIBUNSUMSEL.COM, PROBOLINGGO - Ulah tangan jahil seorang warga Indonesia yang mencaci perawat tengah berjuang melawan covid-19 berakhir ke penjara.
Pelaku bernama Sugiono.
Polres Probolinggo menangkap Sugiono (25), seorang netizen yang mendoakan perawat mati karena virus corona baru atau Covid-19.
Akibat unggahannya, pria itu dilaporkan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PWNI) Probolinggo.
Wakil Ketua bidang Hukum PPNI Probolinggo Sugianto melaporkan Sugiono ke polisi karena unggahan yang menyinggung di media sosial.
• Ratusan Ribu Kendaraan Tinggalkan Ibu Kota, Polisi : Yang Sudah Mudik, Akan Susah Kembali ke Jakarta
• 6 Warga Muara Enim Sembuh Dari Corona Diantaranya yang Sembuh Adalah dr Iqbal & dr Nabila
Laporan itu dibuat di Polres Probolinggo Kota pada Rabu (20/5/2020) Sugianto menyebut, pihaknya merasa dilecehkan karena unggahan dari Sugiono.
Sugianto mengaku telah melihat unggahan permintaan maaf dari buruh harian tersebut. Secara kemanusiaan, dirinya telah memaafkan.
Tapi, Sugianto tetap menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada polisi.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiyono mengatakan, warga Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo itu ditangkap polisi pada Kamis (21/5/2020).
Sugiono ditangkap setelah menjalani karantina mandiri selama 14 hari di balai desa setempat.
"Saat ini dia ditahan di polres," kata Heri kepada Kompas.com, Jumat (22/5/2020).
Akibat perbuatannya, Sugiono disangka menggunakan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Ia diancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polres Probolinggo bakal mendatangkan saksi ahli bahasa dan ahli informasi transaksi elektronik untuk mendalami kasus tersebut.
Mengaku kesal dengan perawat, Sugiono yang bekerja sebagai kuli bangunan itu mengakui kesalahannya.