Digerebek Saat PSBB, PSK Muda Rela Dibayar Rp 110 Ribu Untuk Kencan Dengan Kakek Berusia 61 Tahun

Polres Metro Jakarta Utara baru saja mengungkap praktik prostitusi di bawah umur di kawasan Gang Royal, Penjaringan.

Editor: Moch Krisna
Wartakota/Junianto Hamonangan
Ironi PSK Muda di Ibu Kota, Rela Dibayar Rp 110 Ribu untuk Sekali Kencan dengan Kakek Hidung Belang 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Polres Metro Jakarta Utara baru saja mengungkap praktik prostitusi di bawah umur di kawasan Gang Royal, Penjaringan.

Sebanyak tujuh kafe yang menyediakan jasa prostitusi terjaring razia di tengah pemberlakuan PSBB (20/5/2020)

"Ketika kami lekukan penyelidikan, ketahuan selain melanggar PSBB, mereka juga melanggar dugaan tindak pidana perdagangan orang," jelas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto.

Sebanyak empat orang berinisial R, UP, AJ, dan RD pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka ketiga (AJ) adalah orang yang berhubungan badan dengan anak di bawah umur," tegas Budhi.

Kakek 61 tahun itu pun tak berkutik saat polisi menangkap basah dirinya sedang berhubungan badan dengan anak di bawah umur di dalam kamar.

Hanya diupah Rp 115 ribu

Melansir dari Wartakotalive.com, AJ membayar jasa gadis di bawah umur itu sebanyak Rp 150 ribu.

"Di mana dengan harga Rp 150 ribu itu dibagi Rp 25 ribu untuk yang jaga kamar," terang Budhi.

Dan lagi, korban masih harus membagi upahnya dengan orang yang menawarkan jasanya.

"Tapi anaknya ini dikurangi lagi sebesar Rp 15 ribu untuk joki yang menawarkan anak ini kepada lelaki hidung belang," sambungnya.

Terlilit hutang

Melansir dari Tribun Jakarta, gadis-gadis di bawah umur ini mengaku terpaksa melakukan hal ini karena dililit hutang pemilik kafe.

"Para wanita tunasusila itu mengaku dibebani sejumlah utang oleh pemilik kafe sehingga harus membayar dengan cara bekerja sebagai PSK di tempat tersebut," tegas Budhi.

Baca Juga: Dijajakan Pakai Mobil Keliling Hingga Jadi Langganan WNA, Lady Boy di Vila Cipanas Ngaku Disuruh Joget-joget Tanpa Sehelai Benang

Nantinya para PSK dan pengguna jasanya akan dikenakan sanksi PSBB.

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved