PSBB di Palembang

Daftar Lengkap 13 Titik Lokasi Check Point PSBB di Palembang, Ini Pembatasan Selama PSBB Palembang

Pemerintah Kota Palembang menyiapkan 13 pos pengawasan atau check point di beberapa lokasi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
SRIPOKU.COM/RAHMALIYA
Check point pemeriksaan dalam penerapan sosialisasi PSBB Palembang di Kawasan Cinde, Kamis (21/5/2020) 

Diberitakan Tribunsumsel.com sebelumnya kegiatan ini akan terus dilakukan di beberapa titik kota Palembang maupun di luar Palembang.

"Ada 5 check point di kota dan ada 7 check point di wilayalah perbatasan, jadi untuk check poin di wilayah kota Palembang mulai dari pukul 08.30 sampai dengan pukul 17.00 WIB, kemudian untuk check point di wilayah perbatasan dilakukan selama 24 jam," ungkap Agus Rizal selaku Kepala Dinas Perhubungan kota Palembang saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2020).

Jadwal Check Point Selama PSBB Palembang, 24 Jam di Daerah Perbatasan, Jangan Lupa Siapkan KTP !

Sekda : Hanya Sopir Duduk di Depan, Aturan Kendaraan Pribadi Selama Penerapan PSBB Palembang

Pembatasan-Pembatasan Selama PSBB di Palembang

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Sertyadji menerangkan, berdasarkan hasil rapat dengan Walikota Palembang, Harnojoyo pada Selasa (19/5/2020) lalu, dirumuskan ketentuan pembatasan-pembatasan demi mencegah kerumunan orang dalam Perwali tentang pelaksanaan PSBB di kota Palembang.

Pembatasan-pembatasan tersebut memiliki dasar hukum, yakni :

1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penangan Covid-19.

2. Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percaya penanganan Covid-19.

3. Kepulauan Menkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/307/2020 tentang PSBB di wilayah kota Palembang, Sumatera Selatan, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Ketentuan tersebut di antaranya :

1. Pembatasan Kegiatan di Tempat Maupun Fasilitas Umum

a. Penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari empat orang di tempat umum.

b. Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat umum untuk kegiatan penduduk.

Ketentuan ini terdapat pengecualian, yakni kegiatan penduduk untuk memenuhi kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari yang meliputi :

a. Kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran, pengiriman bahan pangan baik makanan, minuman, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran serta logistik.

b. Penyediaan barang retail di pasar rakyat, toko swalayan, minimarket, supermarket, toko kelontongan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved