PSBB di Palembang
Daftar Lengkap 13 Titik Lokasi Check Point PSBB di Palembang, Ini Pembatasan Selama PSBB Palembang
Pemerintah Kota Palembang menyiapkan 13 pos pengawasan atau check point di beberapa lokasi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
c. Kegiatan olahraga secara mandiri.
2. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
Selama pemberlakuan PSBB, dihentikan semen kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang, seperti pertemuan politik, olahraga bersama, hiburan, akademik dan budaya.
Namun terdapat pengecualian, yakni :
a. Khitanan, dengan ketentuan dilakukan di tempat Faskes dengan dihadiri maksimal lima orang dan menjaga jarak aman.
b. Pernikahan, dengan ketentuan dilaksanakan di KUA maupun kantor Capil dengan dihadiri maksimal 10 orang dan menjaga jarak aman.
c. Pemakaman maupun takziah kematian yang bukan karena Covid-19, dengan ketentuan dilakukan di rumah duka dengan dihadiri kalangan terbatas.
3. Pembatasan Moda Transportasi
Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang maupun barang dibatasi, kecuali :
a. Pemenuhan kebutuhan pokok.
b. Kegiatan khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Sementara kegiatan mobilisasi yang diperbolehkan selama masa PSBB adalah :
a. Moda transportasi roda dua berbasis aplikasi online hanya untuk pengangkut barang.
b. Kendaraan pribadi pengendaranya wajib mengenakan masker dan untuk pemenuhan kegiatan pokok.
c. Angkutan umum baik angkutan darat, kereta api, angkutan sungai, angkutan barang, diperbolehkan dengan ketentuan membatasi jam operasional, menjaga jarak antarpenumpang, membatasi jumlah penumpang 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan pencegah penyebaran Covid-19.