PSBB Palembang
Sanksi-sanksi Bagi Pelanggar Selama PSBB Palembang, dari Administrasi hingga Denda Rp10 Juta
Pihaknya, tidak memungkiri bila masyarakat dapat langsung patuh dengan aturan, namun petugas akan tetap berupaya mengingatkan para pelaku sektor usaha
8. Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 4 (empat) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif teguran/peringatan lisan, pembubaran kegiatan, penahanan kartu identitas, sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.
9. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang tidak dikecualikan yang menimbulkan kerumunan orang selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif teguran tertulis. Pembubaran/penghentian kegiatan, kerja sosial dengan mengenakan rompi, atau denda administratif paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000 bagi pelanggaran yang dilakukan badan hukum.
10. Setiap pengguna kendaraan motor perseorangan berupa mobil penumpang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi teguran/peringatan lisan, perintah pemberhentian jalan, penahanan kartu identitas, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
denda administratif paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp1.000.000.
11. Setiap pengguna sepeda motor pribadi, umum dan berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi teguran/peringatan lisan, perintah pemberhentian jalan, penahanan kartu identitas, kerja sosial dengan mengenakan rompi; atau denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.
12. Setiap orang, pelaku usaha atau badan hukum pemilik Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen), tidak menggunakan masker dalam kendaran, dan/atau pembatasan jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Kota dan/atau instansi terkait, khususnya terhadap angkutan orang dikenakan sanksi berupa: teguran/ peringatan lisan, perintah pemberhentian jalan, penahanan kartu identitas, kerja sosial dengan mengenakan rompi, atau denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp500.000.