PSBB Palembang

Sanksi-sanksi Bagi Pelanggar Selama PSBB Palembang, dari Administrasi hingga Denda Rp10 Juta

Pihaknya, tidak memungkiri bila masyarakat dapat langsung patuh dengan aturan, namun petugas akan tetap berupaya mengingatkan para pelaku sektor usaha

Editor: Weni Wahyuny
SRIPOKU.COM/RAHMALIYA
Check point pemeriksaan dalam penerapan sosialisasi PSBB Palembang di Kawasan Cinde, Kamis (21/5/2020) 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Dalam Peraturan Walikota Nomor 14 tahun 2020, terdapat sanksi-sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar yang menyalahi aturan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.

Sanksi yang diberikan bertahap, tidak langsung serta merta menjatuhkan hukuman kurungan hingga denda.

Terkait pemberlakukan sanksi kata Kapolrestabes Kota Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji dilakukan bertahap, teguran, tertulis, sampai pencabutan izin namun untuk penegakan hukum adalah upaya terakhir.

13 Titik Check Point di Perbatasan Maupun Dalam Kota Selama PSBB Palembang, Beroperasi 24 Jam

109 Tenaga Honor Kesehatan di RSUD Ogan Ilir Dipecat, Dirut Sebut Tak Mau Layani Pasien Covid-19

"Sanksi kurungan atau denda itu upaya terakhir. Bila ditegur dan upaya humanis sudah, baru diberlakukan sanksi. Terpenting adalah bagaimana diskresi di lapangan yang akan dilihat. Semua wajib ikut serta dan melaksanakan aturan protokol kesehatan," jelasnya.

Pihaknya, tidak memungkiri bila masyarakat dapat langsung patuh dengan aturan, namun petugas akan tetap berupaya mengingatkan para pelaku sektor usaha untuk mengikuti aturan pelaksanaan PSBB.

"Kewajiban dari gugus tugas adalah mengingatkan terus, Bu Pak tokonya bila tidak sesuai dengan aturan Perwali maka harus disesuaikan. Bila beberapa kali diingatkan petugas bisa saja kita kenakan sanksi, apakah cabut izinnya misal atau bahkan diberikan sanksi kurungan badan atau denda," jelasnya. (Cr26/sp)

Ojol Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB Palembang, Hari Ini Layanan GoRide Hilang hingga 2 Juni

Berikut poin-poin sanksi administratif hingga denda yang tercantum dalam Perwali terkait pelaksanaan PSBB di Palembang

1. Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif teguran/peringatan lisan, penahanan kartu identitas, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas  umum dengan mengenakan rompi, perintah isolasi/karantina di tempat yang telah ditentukan; atau denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000,00.

2. Setiap penanggung jawab sekolah dan/atau institusi pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

3. Setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang melanggar pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan  sanksi administratif teguran tertulis, penutupan sementara, atau denda administratif paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.

4. Setiap penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak
melaksanakan kewajiban membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring
dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar; dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penutupan sementara, atau denda administratif paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.

5. Setiap penanggung jawab hotel yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penutupan sementara, atau denda denda paling sedikit  Rp5.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.

6. Setiap pimpinan tempat kerja pada kegiatan konstruksi yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara, denda administratif paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.

7. Setiap orang dan/atau penanggung jawab tempat ibadah yang melanggar larangan pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah dan/atau di tempat tertentu dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan atau teguran tertulis.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved