PSBB di Palembang
Hari Kedua PSBB Palembang, Pengendara Mobil yang Duduk Berdua di Depan, Disuruh Pindah ke Belakang
terlihat beberapa petugas dari Dinas Perhubungan Kota (Dishub) bersama TNI dan Polri memberhentikan kendaraan roda dua maupun roda empat.
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hari kedua pelaksanaan Pembatasan Bersekala Besar (PSBB) di Palembang, nampak petugas bertugas di Jendral Sudirman, Kamis (21/5/2020).
Dari pantauan wartawan TribunSumsel.com, terlihat beberapa petugas dari Dinas Perhubungan Kota (Dishub) bersama TNI dan Polri memberhentikan kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Hari ini kita hanya memberi edukasi kepada masyarakat, jadi kita memberhentikan kendaraan roda dua maupun roda empat untuk mengecek KTP nya. Kemudian kendaraan roda empat kalau terlihat duduk berdua di depan, satunya akan kita suruh pindah kebelakang," ujar Agus Rizal selaku Kepala Dinas Perhubungan kota Palembang saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2020).
• Sanksi-sanksi Bagi Pelanggar Selama PSBB Palembang, dari Administrasi hingga Denda Rp10 Juta
• 13 Titik Check Point di Perbatasan Maupun Dalam Kota Selama PSBB Palembang, Beroperasi 24 Jam

Lebih lanjut ia mengatakan pemberian edukasi ini akan diberlakukan selama tiga hari.
"Jadi setelah pemberian edukasi ini, bagi masyarakat yang ingin berkendara roda dua maupun roda empat harus memiliki alamat yang sama di KTP, dan semoga dengan pemberian edukasi ini kedepannya masyarakat saat ingin berpergian menggunakan kendaraan memiliki alamat yang sama di KTP dan masih keluarga," katanya.
Ia menegaskan di dalam Perwali sudah dijelaskan sanksi bagi masyarakat yang melanggar PSBB.
• Ojol Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB Palembang, Hari Ini Layanan GoRide Hilang hingga 2 Juni
• 109 Tenaga Honor Kesehatan di RSUD Ogan Ilir Dipecat, Dirut Sebut Tak Mau Layani Pasien Covid-19
"Di dalam Perwali no 15 sudah jelas sanksi yang akan diberikan bagi pengendara yang melanggar PSBB di kota Palembang, yang isinya Surat Ketetapan Denda Administratif Pembatasan Sosial Bersakala Besar yang disingkat SKDA-PSBB adalah surat keputusan yang menetapkan besarnya nilai denda administratif yang wajib dibayarkan oleh setiap orang, palaku usaha, badan hukum, pemilik kendaraan mobil penumpang dan pemilik sepeda motor atas pelanggaran selama pemberlakuan PSBB, yang disetor ke Kas Daerah," tutupnya.

Sementara itu beberapa masyarakat yang disetop petugas untuk dilakukan pemeriksaan mengatakan, senang dengan adanya pemberitahuan dan edukasi hari ini.
"Ya kami jadi tau mas syarat berkendara seperti apa, jadi kedepannya kami tahu siap mengikuti peraturan selama PSBB dikota Palembang ini dilakukan," tutupnya.