Tenaga Kesehatan Ogan Ilir Dipecat
4 Fakta dan Kronologi Pemecatan 109 Tenaga Kesehatan Ogan Ilir di Tengah Lonjakan Kasus Corona
Kabar pemecatan 109 tenaga kesehatan RSUD Ogan Ilir, sangat mengagetkan banyak pihak karena terjadi di tengah lonjakan kasus Corona
Pihaknya merasa telah memperjuangkan aspirasi dan keluhan dari para tenaga honorer kesehatan itu, sesuai tugas dan fungsi dari DPRD Ogan Ilir sendiri.
Mulai dari penyampaian lisam hingga tertulis kepada Bupati Ogan Ilir.
"Jadi yang ditemukan Komisi 4 itu kami tuangkan dalam nota dinas, termasuk itemnya meminta evaluasi manajemen RSUD Ogan Ilir," tegasnya.
Ia mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya SK pemecatan tersebut.
Ia menilai jika memang SK itu sesuai regulasi, seharusnua oengambil keputusan juga harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan, dan duduk bersama-sama sebelum keputusan diambil.
"Andaipun sesuai regulasi, harusnya mereka menimbang sisi kemanusiaan, dan pengabdian mereka selama ini," ucapnya.
Dengan adanya pemecatan itu, pihaknya kini tengah mempelajari kejadian tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD Ogan Ilir.
Jika memang ada yang janggal dan perlu penjelasan, pihaknya akan memanggil elemen terkait masalah tersebut meskipun permasalahan tersebut sudah mereka perjuangkan.
"Untuk sementara akan kita pelajari dulu, akan kita lihat. Sementara ini, kita menyayangkan itu. Kalau nanti kita temukan hal-hal yang sifatnya butuh panggilan,"
"Kita akan memanggil. Karena sebenarnya permasalahan ini sudah selesai di Komisi 4. Kami perjuangkan, kami antarkan kami sudah buat pernyataan sikap melalui nota dins dan disampaikan ke paripurna," jelasnya.
3. Mangkir dari Tugas
Sebanyak 109 orang tenaga honor kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan dipecat.
Hal tersebut karena mereka dianggap mangkir dari tugas.
Bahkan beredar di dunia maya, Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 191/KEP/RSUD/2020, tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Tenaga Honorer Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Ilyas Panji Alam itu menuliskan, para tenaga honorer tersebut telah meninggalkan tugas selama 5 hari berturut-turut saat negara membutuhkan tenaga mereka guna menghadapi Wabah Covid-19, di Ogan Ilir.