Pelaku Bully Bocah Penjual Jalangkote Terancam 3 Tahun Penjara, Motif Hanya Iseng dan Bercanda
Setelah diperiksa lebih lanjut, terungkap motif delapan orang tersangka yang telah dewasa itu melakukan pembullyan karena iseng untuk bahan candaan.
Editor:
Kharisma Tri Saputra
TribunTimur/Polres Pangkep/Instagram
F(26) (kanan) yang melakukan perundungan terhadap RL (12) penjual jalangkote asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Pelaku kini terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Dikatakan Agus, kasus tersebut kini masih dalam pemeriksaan penyidik Polres Pangkep.
Sedangkan penetapan pelaku sebagai tersagka akan segera diumumkan oleh kepolisian.
“Kasihan, sering di-bully oleh kelompok pemuda maupun anak-anak saat dia keliling berjualan jalangkote," ungkap Agus.
Mungkin karena tubuhnya yang gemuk sehingga mendapat perlakuan itu. Tapi, kali ini sungguh kelewatan kelompok pemuda Firdaus yang kini sudah diamankan polisi,” lanjutnya.
(TRIBUNTIMUR/TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Hendra Cipto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iseng, Motif 8 Pelaku Merundung Bocah Penjual Jalangkote"