Pelaku Bully Bocah Penjual Jalangkote Terancam 3 Tahun Penjara, Motif Hanya Iseng dan Bercanda

Setelah diperiksa lebih lanjut, terungkap motif delapan orang tersangka yang telah dewasa itu melakukan pembullyan karena iseng untuk bahan candaan.

TribunTimur/Polres Pangkep/Instagram
F(26) (kanan) yang melakukan perundungan terhadap RL (12) penjual jalangkote asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Pelaku kini terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM – Belakangan menjadi viral, aksi perundungan atau pembullyan pada seorang bocah penjual jalangkote, RL (12) .

Di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan peristiwa tersebut terjadi. 

Perundungan tersebut terjadi lantaran korban merasa paling jago di wilayah tersebut, pelaku sempat berdalih.

Kepala Polres Pangkep AKBP, Ibrahim Aji mengkonfirmasi motif para pelaku tersebut melalui siaran pers pada Senin, (18/5/2020).

“Korban pernah bercanda dan mengatakan dalam bahasa Bugis (iya' tolo'na Ma'rang) yang artinya iya jagoannya daerah Ma’rang," jelas Ibrahim.

"Di situlah, para tersangka mengerjai korban sebagai bahan candaan, namun kelewat batas,” katanya.

Pelaku terancaman hukuman 3 tahun enam bulan penjara

video bocah penjual gorengan yang dibully oleh beberapa pemuda
video bocah penjual gorengan yang dibully oleh beberapa pemuda (TribunJateng/Viral Medsos)

Meski hanya bercanda, Ibrahim menegaskan, para tersangka akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Terlebih lagi, seorang pelaku, Firdaus (26) memukul korban dan mendorongnya hingga tersungkur ke pondasi jalanan.

“Akibat perbuatan Firdaus, korban menderita luka lecet di lengan kirinya," terang Ibrahim.

"Sedangkan tujuh tersangka lainnya tetap diproses hukum karena mem-bully anak di bawah umur sesuai Undang-undang Perlindungan anak,” jelasnya.

Ibrahim menjelaskan, tersangka Firdaus yang memukul hingga korban terjatuh dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.

Sementara tujuh orang rekan Firdaus dikenakan Pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan akibat peranannya.

Kasus pembullyan bocah penjual jalangkote

Sebelum kasus ini dibawa ke meja hijau, kasus pembullyan RL menjadi viral di sosial media.

Hal tersebut lantaran video perundungan tersebar dan membuat warganet mengutuk aksi pembullyan tersebut.

Terlebih ketika mengetahui bahwa para pelaku telah berusia dewasa, sedangkan korban adalah anak di bawah umur.

Peristiwa pembullyan terjadi di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu (17/5/2020) sore.

Kapolres Pangkep AKBP, Ibrahim Aji mengatakan, korban menggunakan sepeda sambil berjualan jalangkote sedang berstirahat di lapangan Bonto-bonto.

"Dalam video yang beredar ia (korban) mengatakan iya' tolo'na Ma'rang atau dalam artian sayalah yang paling jago di sini (ma'rang)," ujarnya seperti dikutip TribunTimur.com, Minggu, (17/5/2020).

Tak terima korban mengatakan hal tersebut, pelaku langsung memukul bagian punggung korban.

"Ia (pelaku) juga mendorong bersama sepedanya hingga korban terjatuh," terang Ibrahim.

Atas perbuatan tersebut, korban RL mengalami luka lecet di bagian lengannya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku bersama delapan pemuda lainnya telah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pangkep.

"Pelaku sudah kami amankan untuk di proses untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.

RL sering dibully oleh para pelaku

FOTO: Terlihat korban jatuh tersungkur dirundung / dibully pelaku
FOTO: Terlihat korban jatuh tersungkur dirundung / dibully pelaku (Tangkapan Layar Instagram)

Dijelaskan oelh pihak kepolisian berdasar keterangan yang diperoleh, RL mendapat aksi perundungan hampir setiap hari saat dirinya berjualan.

Padahal RL yang masih di bawah umur tersebut rela berjualan untuk membantu orangtuanya mencari nafkah.

“RL memang dari keluarga tidak mampu, jadi dia harus membantu ayah dan ibunya mencari nafkah," tegas Paur Humas Polres Pangkep, Aiptu Agus Salim, Senin (18/5/2020).

"Ya saat mencari nafkah itulah, RL sering di-bully dan dia tetap sabar hadapi orang-orang,” lanjutnya.

Dikatakan Agus, kasus tersebut kini masih dalam pemeriksaan penyidik Polres Pangkep.

Sedangkan penetapan pelaku sebagai tersagka akan segera diumumkan oleh kepolisian.

“Kasihan, sering di-bully oleh kelompok pemuda maupun anak-anak saat dia keliling berjualan jalangkote," ungkap Agus.

Mungkin karena tubuhnya yang gemuk sehingga mendapat perlakuan itu. Tapi, kali ini sungguh kelewatan kelompok pemuda Firdaus yang kini sudah diamankan polisi,” lanjutnya.

(TRIBUNTIMUR/TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Hendra Cipto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iseng, Motif 8 Pelaku Merundung Bocah Penjual Jalangkote"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved